Korupsi, Jaksa Sita Ratusan Juta di Dinas Pendidikan Aru
DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menyita uang senilai Rp733.000. 000,- dalam perkara tindak pidana korupsi uang nihil pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aru tahun anggaran 2018.
Demikian diungkapkan, pelaksana tugas Kajari Aru, Adhy Kusumo didampingi Kasi Pidsus, Fauzan. Arif Nasotion dan Kasi Intel, Romi Prasetio Niti Samito dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di aula Kejari Aru, Rabu (14/6).
Dijelaskan, uang sebesar Rp733 juta ini disita dari tersangka mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Jusuf Apalem
Sementara, kedua terpidana dalam kasus yang sama yaitu mantan bendahara, Johan Djabumir dan mantan Kasubag Keuangan, Albert Niko Tiwery dilakukan penyitaan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb dan putusan nomor: 19
49/Pid.SusTPK/2022/PN Amb tanggal 28 April 2023, berupa; 1 unit speedboat berwama putih dan oranye bertuliskan jeschels, 1 unit speedboat berwarna oranye dan biru, 1 unit kapal motor berwama putih, hijau, biru dan bergambar elang hitam.
Baca Juga: Tahan Eks Kadishub SBB, Polisi Didesak Kejar Tersangka LainSelanjutnya, 1 unit mesin kapal motor merk Yamaha 40PK dengan nomor L 1105844 dalam keadaan baik, 1 unit mesin kapal motor merk Yamaha 15PK dengan nomor L 1376384 dalam keadaan baik, 1 unit mesin kapal motor merk Yamaha 15PK dengan nomor L 1277 073, dalam keadaan rusak dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti Johan Djabumir
Sementara untuk terdakwa Albert Niko Tiwery, 1 lembar fotocopy surat keterangan hak atas tanah Nomor 62/SKPT/PND/III/2012 tanggal 14 Maret 2012 dan Kepala Desa Durjela Luis Barends atas sebidang tanah berukuran: 25mx 20m = 500m2 yang terletak di jalan kilo meter 6 petuanan Desa Durjela.
Berikutnya, 1 lembar fotocopy surat perjanjian jual-beli tanah tanggal 20 April 2021 pihak pertama, Yohana Tildjuir dan pihak kedua Albert Niko Tiwery atas sebidang tanah berukuran: 25mx20m =500 m2 yang mana terletak di Jalan Kilo Meter 6 Petuanan Desa Durjela.
Kemudian 1 lembar fotocopy kwitansi pembayaran untuk pembayaran tanah dan bangunan (Panjar Pertama) senilai Rp 28.000.000, tanggal 20 April 2021, 1 lembar fotocopy kwitansi pembayaran untuk pembayaran tanah dan bangunan (Panyar Kedua) senilai Rp1.000.000 tanggal 20 April 2021.
Selanjutnya, 1 lembar fotocopy kwitansi pembayaran untuk pembayaran tanah dan bangunan senilai Rp70.000.000 tanggal 26 April 2021, 1 bidang tanah seluas 25mx 20m=500m2 beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di jalan kilo meter 6 pertuanan Desa Durjela RT 007 / RW 005 (lorong depan SPBU Labodo), Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti Albert Niko Tiwry.
Serta uang tunai dengan total Rp733 juta yang berasal dari hasil perbuatan tindak pidana para terdakwa yang telah disita oleh penyidik, kemudian sesuai putusan pengadilan uang tersebut dirampas untuk negara yang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara.
Atas putusan tersebut, kedua Terdakwa tersebut selama masa pikir-pikir yakni selama 7 hari tidak melakukan upaya hukum dan menerima putusan Pengadilan, sehingga Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut, baik para terdakwa maupun barang buktinya.
Atas perbuatan kedua terdakwa serta Jusuf Apalem (berkas terpisah) secara bersama-sama mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.320.232.102, yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain itu, dalam putusan Pengadilan Tipikor Ambon tersebut, kedua terdakwa divonis masing-masing 10 tahun penjara dengan dibeban mengantikan uang sebesar Rp. 1.768.616.051 dan denda Rp500 juta. (S-11)
Tinggalkan Balasan