SAUMLAKI, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi mengingatkan pimpinan OPD agar tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan.

“Kepala dinas harus berhati-hati dalam pelaksanaannya tugas dan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya maladministrasi,” tegas kajari melalui Kasi intel kejaksaan Negeri Tanimbar, Agung Nugroho usai menandatanganan kerja sama antara Kejari KKT dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, BPKD dan Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa di kantor kejari, Senin (12/6).

Menurutnya peran kejari sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi dinas atau badan guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.

“Kejaksaan juga berperan sebagai jaksa pengacara negara, sehingga sudah seharusnya OPD memohon bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri KKT bilamana terjadi masalah-masalah perdata dan tata usaha negara,” ujarnya kepada Siwalima.

Olehnya penandatanganan kerja sama yang dilakukan saat ini  merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan selain menjadi jaksa penyidik, jaksa penuntut umum, jaksa eksekutor dan lain-lain.

Baca Juga: Aroma Korupsi Dana Pembinaan Olahraga di Malteng Terendus

Jaksa pengacara negara lanjutnya, dapat memberikan pelayanan, pendampingan dan bantuan hukum bahkan pihaknya juga bersinergi dengan APIP.

“APIP selaku pengawas internal pemda, tentu akan melakukan kajian-kajian secara teknis sesuai dengan tugas dan fungsi dari APIP itu sendiri,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kajati KKT Dadi Wahyudi dengan Kadis Cipta karya dan Tata Ruang Abraham Jaolath, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Rony Watumlawar dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang Jasa Andre Sarbunan. (S-26)