MASOHI, Siwalimanews – Penyidik Kejari Malteng masih me­ngevaluasi proses penyidikan kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara. Kepala Dinas Kehutanan Ma­luku, Sadli Ie akan dipanggil lagi jika keterangannya masih dibutuhkan.

Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Be­nito mengatakan, agenda pemeriksaan diatur oleh penyidik. Kapan dan siapa saja yang dipanggil tergantung  hasil evaluasi penyidikan.

“Nantinya diputuskan pimpinan dan penyidik, jadi semuanya tergantung perkembangan pemeriksaan serta evaluasi hasil pemeriksaan, jika masih dibutuhkan tentu akan diun­dang lagi untuk diperiksa,” jelas Karel Benito kepada Siwalima di Masohi, Kamis (26/3).

Soal kemungkinan Sadli Ie menjadi tersangka, Benito mengatakan, pe­nyi­dikan masih berlangsung. Ia tak mau berandai-andai.

“Sekali lagi kami tidak boleh berandai andai. Soal apakah peluang itu ada atau sebaliknya hal itu tidak boleh diungkapkan. Penyidikan ma­sih terus berjalan. Hasilnya seperti apa nanti saja kita lihat prosesnya. Kita tidak boleh menjawab sesuatu yang belum pasti,” ujar Benito.

Baca Juga: Nahkoda Kapal Bermuatan Merkuri 1 Ton Terancam 10 Tahun Penjara

Benito kembali menegaskan, pi­haknya konsisten dan tidak akan me­loloskan atau melindungi siapa­pun dalam kasus ini, termasuk Sadli Ie.

“Kita komitmen dan akan bekerja profesional. Jika alat bukti kuat dan keterangan saksinya lengkap ke­napa tidak. Kita tidak akan melindungi siapapun apalagi jika alat bukti dan keterangan saksi semuanya leng­kap,” tandasnya.

Dikatakan, proses hukum harus bebas intervensi. Silakan publik menilai dan mendesak penyidik. Hal itu juga penting dalam kaitannya de­ngan kontrol sosial. Namun mene­tapkan siapa saja menjadi tersangka harus dengan alat bukti yang cukup.

“Intinya kita kerja dulu. Kita tidak bisa mengikuti desakan publik atau desakan pihak manapun tanpa dasar hukum yang kuat sesuai aturan dan norma hukum yang ada. Kalau su­dah lengkap, baik itu alat bukti kete­rangan saksi,maka jelas dan pasti kita tidak akan loloskan siapapun,” ujar Benito.

LSM Minta Jaksa Ungkap

Seperti diberitakan, Pusat Kajian Strategi dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat-Seram) memin­ta penyidik Kejari Malteng meng­ungkapan dugaan keterlibatan Ke­pala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie dalam kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara.

Rekaman percakapan antara Fen­ce Purimahua dan Sadli Ie, me­nurut Pukat Seram bisa menjadi salah satu bukti.

“Bagi kami rekaman percakapan salah satu tersangka dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang kabarnya telah dikantongi penyidik mestinya dijadikan rujukan alat bukti untuk menyeret tersangka lainnya kadis,” kata Ketua Pukat Se­ram, Fahry Asyathry kepada Siwa­lima di Masohi, Sabtu (21/3).

Fahry menduga Sadli Ie memiliki peran penting dalam kasus illegal logging di Desa Solea.

“Percakapan telepon itu harus ditindaklanjuti, mestinya kadis harus juga ditetapkan sebagai ter­sangka,” tandasnya.

Ia meminta penyidik Kejari Mal­teng untuk tidak tebang pilih. Sadli Ie tidak bisa diloloskan.

“Jaksa menjamin tidak meloloskan siapapun dan karenanya kami kira hal ini harus dibuktikan, bagi kami Kadis Kehutanan Maluku tidak boleh diloloskan,” tegasnya.

Dalami Peran Sadli Ie

Peran Kepala Dinas Kehutanan Ma­luku, Sadli Ie masih didalami pe­nyidik Kejari Malteng dalam kasus illegal logging di Desa Solea, Keca­matan Seram Utara, Kabupaten Malteng.

Dalam kasus ini, jaksa telah mene­tapkan empat orang sebagai ter­sang­ka. Mereka adalah mantan Ke­pala Seksi Pengolahan dan Pemasa­ran PNBP Dinas Kehutanan Maluku Fen­ce Purimahua, Direktur PT Kali­san Emas Riky Apituley, pemodal dari Su­rabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai, Seram Utara.

Fence disebut-sebut orang keper­cayaan Sadli Ie di lapangan saat masih bertugas di Dinas Kehutanan. Ia diarahkan untuk mengamankan aktivitas PT Kalisan Emas.

Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan tidak akan meloloskan siapapun jika sudah mengantongi bukti yang cukup.

“Ini kan masih jalan. Beri kita waktu untuk menuntaskannya. Saya pastikan tidak akan meloloskan siapapun yang terlibat dalam kasus ini, apalagi jika alat bukti dan keterangan saksinya cukup,” tandas Isnur kepada wartawan di Masohi, Kamis (19/3).

Pasca gugatan praperadilan Fence Purimahua ditolak oleh hakim Pe­ngadilan Negeri Malteng, Rabu (18/3), penyidik Kejari Malteng kembali akan melanjutkan penyidikan kasus kasus illegal logging di Dusun Solea, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara.

“Kita lanjutkan kembali ya, inti­nya penetapan tersangka dalam kasus ini sudah kami lakukan sesuai pro­tap dan prosedur hukum yang ber­laku, jadi kita teruskan lagi kasus­nya,” jelas Isnur.

Isnur mengaku, jaksa telah me­limpahkan berkas dua tersangka ke pengadilan, yaitu Juanda Pacina dan Abdullah. Selanjutnya penyidik akan fokus merampungkan berka dua tersangka lainnya, Fence Puri­mahua dan  Riky Apituley. “Kita upayakan berkas keduanya dapat segera dirampungkan,” ujarnya.

Sadli Ie Diduga Terlibat

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie diduga terlibat dalam kasus illegal logging di Dusun Solea, Kecamatan Seram Utara.

Namanya disebut oleh Fence saat ia diperiksa. Diduga ada arahan ke­pada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas.

Sadli Ie diperiksa, Selasa (10/3) oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng dan penyidik Rian Lopulalan pukul 11.00 WIT hingga selesai pukul 16.00 WIT. Sadli memenuhi panggi­lan penyidik didampingi penasehat hukumnya, Fahry Bachmid.

Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengungkapkan, status Sa­dli sampai sekarang masih sebagai saksi. Hasil pemeriksaan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apakah ke­terangan yang bersangkutan cukup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.

“Beliau statusnya masih sebagai saksi atas penetapan 4 tersangka itu. Jadi hasilnya nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau akan dipa­nggil lagi. Soal kemudian ada penam­bahan tersangka kami kerja dulu hasilnya akan kita ekspos nantinya,” tandas Benito.

Terlibat Illegal Logging SBT

Nama Sadli Ie tidak hanya di illegal logging Desa Solea, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat Mak­mur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Sadli Ie ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh Mo­-luc­cas Democratization Watch (MDW) Selasa (10/3), terkait pembalakan liar di Desa Administratif Sabuai Kabu­paten SBT. (S-36)