AMBON, Siwalimanews – Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku didesak untuk intensif membangun koordinasi dengan BPK guna mem­percepat audit kasus du­gaan korupsi rumah di­nas Politeknik Negeri Ambon.

Desakan ini sangatlah rasio­nal, lantaran dua tahun lebih kasus yang merugikan keuangan negara ini ditangani Direktorat Reserse Kri­minal Khusus Polda Maluku tetapi belum kunjung dituntaskan.

Praktisi hukum Nelson Sianresy mengatakan, pena­nganan kasus dugaan ko­rupsi pembangunan rumah dinas Poltek Ambon oleh Di­reskrimsus Polda Maluku sangat lambat sebab dua tahun lebih belum kunjung tuntas.

“Kami sangat menyayangkan sekaligus mempertanyakan kinerja Direskrimsus Polda Maluku yang tidak kunjung tuntas tangani kasus poltek sampai dengan saat ini,” ujar Sianresy.

Menurutnya, kasus dugaan ko­rupsi rumah dinas Politeknik Negeri Ambon merupakan kasus lama yang mestinya telah selesai disidangkan, bukan sebaliknya membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa ada progres yang jelas

Baca Juga: Tersandung Kasus, Mantan Kapolsek Nusaniwe Dipecat

Direskrimsus sudah harus proaktif melakukan koordinasi bersama BPKP untuk menuntaskan kasus ini. Artinya, jika persoalan terletak pada hasil audit yang belum diterima maka koordinasi yang intensif harus dilakukan antara kedua lembaga negara ini.

“Kalau Ditreskrimsus Polda Ma­luku lamban dalam menangani kasus Rumdis Politeknik maka sudah pasti menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat terhadap proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus, maka koordinasi intensif harus dilakukan,” tegas Sianresy.

Ditambahkan, jika penyelidik tidak intens berkoordinasi dengan BPKP guna mempercepat audit maka, kasus ini tidak akan berjalan dan ditingkatkan ketahapan penyidikan dengan penetapan tersangka, jika itu terjadi maka akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Terpisah, praktisi hukum Djidion Batmomolin juga mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk lebih intensif melakukan koordinasi bersama BPK RI, untuk mem­per­cepat hasil audit agar kasus dugaan korupsi rumah dinas Politeknik Negeri Ambon dapat dituntaskan.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menunda-nunda kasus rumah dinas Politeknik untuk dituntaskan, sebab kasus tersebut telah cukup lama.

“Kasus ini sudah cukup lama jadi Ditreskrimsus Polda Maluku harus intensif lakukan koordinasi bersama BPK RI agar dapat menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

Ditreskrimsus kata Batmomolin mestinya transparan kepada masya­rakat terkait dengan lamban­nya penanganan kasus rumah dinas Politeknik Negeri Ambon, artinya tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Karena itu, Batmomolin berharap adanya keseriusan dari Ditreskrim­sus Polda Maluku untuk secepat­nya menuntaskan kasus tersebut dengan intensif melakukan koor­dinasi bersama BPK RI

Audit Perhambat

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Harold Wilson Huwae, mengaku, kasus dugaan korupsi proyek Rumah Dinas Politeknik Negeri Ambon tahun 2007-2010 senilai Rp1,3 miliar hingga kini belum ada perkembangannya.

Menurut Huwae, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Rumdis Poltek ini disebabkan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sampai sekarang belum ada hasil audit, sehingga kasusnya belum ada perkembangan,” ungkap Huwae, saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (19/7).

Akibat dari audit yang belum keluar tersebut, penyidik belum dapat memastikan lanjutan kasus yang dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT Nusa Ina Pratama yang dinahkodai Jusuf Rumatoras itu, mengingat hasil audit merupa­kan salah satu faktor penting un­-tuk penyelesaian kasus ini. (S-20)