AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Melkias Rumario Japeky (22), warga Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang menabrak  pejalan kaki hingga tewas, dihukum ringan dua tahun penjara.

Hukuman majelis hakim tersebut berlangsung dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Jenny Tulak, didampingi Felik Wiusam dan Essau Yerisitouw selaku hakim anggota.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Tuahuns yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Kejadian ini bermula saat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam merah yang bergerak dari jalan Latuhalat. Terdakwa membawa motor dengan  kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk langsung menabrak korban yang saat itu baru selesai membuang sampah di tempat sampah samping Kantor Kelurahan Nunaniwe.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Illegal Logging Dituntut 2 Tahun Penjara

Akibat tabrakan terdakwa mengakibatkan, korban Yoktbeth Latuperissa (58), pejalan kaki  terjatuh dan mengalami luka bagian kepala begitu parah.

Saksi Korneli Lamatokan yang saat itu melihat kejadian tersebut langsung meminta tolong warga kemudian mengangkat korban ke dalam mobil angkot, dan membawa korban ke RSUD dr. Haulussy Ambon untuk mendapatkan  perawatan medis.

Kemudian paginya terdakwa mendengar kabar bahwa pejalan kaki tersebut telah meninggal dunia. (Mg-2)