AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Kota Ambon membahas relaksasi pembayaran sektor pajak di tengah pendemi covid-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Ambon.

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (12/5) dipimpin oleh Ketua Komisi II Jafry Taihittu dihadiri oleh anggota komisi serta Kepala Pajak Pratama Ambon I Made Agus Hari Sentana, Ketua PHRI Theny Barlolo

Taihuttu menjelaskan, Komisi II DPRD Kota Ambon mengundang Kepala Kantor Pajak Pratama, badan pajak dan retribusi daerah yang berkaitan dengan stimulus ekonomi di sektor analical dan phisical untuk Pemerintah Kota Ambon.

“Jelas lewat keputusan walikota untuk penundaan pembayaran pada tempat sektor pajak yang pertama pajak hotel, restoran, hiburan  dan pajak parkir,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, ada perbedaan antara pajak parkir dan retribusi, pajak parkir misal-nya ACC dan Amplas sedangkan ditepi jalan adalah retribusi.

Baca Juga: Disperindag Diminta Pantau Pedagang Bandel

Ditengah kondisi saat ini, lanjutnya, Pemerintah Kota Ambon merespon apa yang menjadi kebijakan stimulus dan relakasasi pada aspek pajak PPN/PPH untuk perseorangan dan badan yang sudah dijelaskan oleh pajak Partama .

“kan sudah ada penjelasan tinggal bagaimana kawan–kawan PHRI ke KPP menindaklanjuti kebijakan itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk BPJS karena ada stimulus keringanan pajak misalnya yang untuk pajak dibayar oleh negara, perusahaan minta relaksasi apakah memperpanjang pembayaran atau apa-pun yang penting adanya intervensi yang dibuat untuk perusahaan.

“Nantinya komisi dengan mitra komisi akan mengundang PLN untuk menindak lanjuti hal ini,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PHRI Theny Barlolo mengungkapkan, adanya permintaan-permintaan di beberapa instansi yang di tunjukan ke pajak pratama peru-sahaan instansi PPH badan dan PPH perorangan yang semuanya dari Pemerintah Pusat.

“Memang dengan adanya hal ini sudah sangat baik untuk membantu perusahaan perusahaan dan juga warga sebagai pekerja,”ujarnya.

Ia mengakui, sudah ada SK Walikota nomor 127 terkait dengan relaksasi dimana relaksasi tersebut bisa ditunda sampai bulan Desember.

“Dalam pertemuan tadi ditunda 1 bulan ,tapi pertanyaannya ja-ngan sampai nanti bulan Oktober atau November ataukah Desember itu berarti kita kemampuan membayar pajak dari pada perusahaan-perusahaan atau hotel-hotel itu pasti juga ada dampaknya, sehingga harus ditindak lanjuti juga,” terangya.

Dikatakan, ada pemotongan pajak 10 persen setiap tamu menginap di hotel yang disisipkan ke pemerintah, pemotongan 10 persen ini seharusnya dioleh dulu oleh pihak perusaan ditengah kondisi Covid  19 ini, sehingga roda usaha tetap berjalan.

“Walaupun kita taati membayar, kita memohon supaya jangan sampai putus jangan sampai dikenakan penalti, karena ditengah pandemi seperti ini kita bicara pinalti,” katanya. (Mg-5)