AMBON, Siwalimanews – JPU Kejari Mal­teng, sudah melim­pah­kan berkas du­gaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alo­kasi Dana Desa (AD­D) Negeri Karlutukara Kabupaten Malteng ke Pengadilan Tipikor, Ambon.

Kasus dengan tiga tersangka, yakni Ke­pala Desa, Mateos Er­babalai, bendahara Hengky Ali­putty, dan sekertaris Hengky Rumawatine itu akan segera disi­dangkan.

“Hari ini, tim jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyalah­gunaan dana desa di Karlutukara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja, Kamis (14/1).

Pelimpahan tersebut meliputi Berita Acara Pemerikaan (BAP), beberapa barang bukti, serta dak­waan yang menjerat para tersangka.

“Ada beberapa dokumen terkait pengelolaan dana desa. Kalau bukti uang tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga: Pemuda Mangga Dua, Tewas di Tangan Teman Mirasnya

Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan  sekitar pukul 10.00 WIT di Pengadilan Negeri Ambon.

Asmin mengatakan, tim JPU kini tinggal menunggu penetapan penunjukan susunan hakim dan jadwal sidang perdana akan digelar. “Untuk agendanya sidang awal itu pembacaan dakwaan,” ujar Asmin

Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo mem­benarkan telah menerima pelimpa­han berkas ADD/DD Karlutukara. “Benar, sidangnya Rabu nanti tang­gal 20 Januari,” ujar Kalalo.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, menyerahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi DD dan ADD Negeri Karlutukara ke Kejari Malteng Jumat (8/1).

Mereka yang diserahkan bersama barang bukti kepada JPU untuk disidangkan yaitu ME alias Theo (67), Pejabat Negeri Karlutukara, HA alias Hengki (42) Bendahara, dan HR alias Hengky (44) sekertaris.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, pe­lim­­pahan tersangka bersama barang bukti atau tahap Il ini berlangsung setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (S-49)