BULA, Siwalimanews – Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Udin Tianotak tidak konsisten. Ternyata Tianotak plin plan terkait jadwal pemeriksaan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten SBT, Sidik Rumaloak.

Sebelumnya Rumaloak diagenda­kan akan diperiksa Inspektorat terkait pembangunan Kantor dinas pendidikan SBT tanpa dalam daftar pengisian anggaran (DPA) tahun 2020, Senin (24/8) namun tertunda lantaran kunjungan kerja bersama Bupati, Mukti Keliobas ke Kecama­tan Gorom dan Rumaloak memasti­kan akan diperiksa Senin (7/9) na­mun lagi-lagi batal dengan alasan yang tak jelas.

Tianotak yang dikonfirmasi Si­walima, Senin (7/9), pukul 12.00 WIT, hanya menyebutkan bahwa diri­nya masih berada di kantor DPRD untuk mengikuti rapat.

“Saya masih di kantor DPRD SBT mengikuti rapat,”  tandasnya, mela­lui telepon selulernya.

Kemudian  pada pukul 20.23 WIT  Tianotak kembali dihubungi melalui telepon selulernya, namun tidak menjawab panggilan. bahkan  pesan WhatsAppnya juga tidak dibalas, padahal ia sudah membaca pesan yang disampaikan .

Baca Juga: Besok, Tata Ibrahim Diadili

Dipastikan hari ini Senin (7/9), Plt Kepala Dinas Pendidikan Seram Ba­gian Timur (SBT) Sidik Rumalowak, diperiksa oleh Inspektorat Kabupa­ten SBT.

Periksaan ini dilakukan untuk me­ngetahui sumber anggaran pemba­ngu­nan Kantor Dinas Pendidikan SBT yang dibangun tanpa daftar pe­ngisian anggaran (DPA) tahun 2020.

“Saya pastikan, Senin besok Ru­ma­loak diperiksa,” tandas Kepala Inspektorat SBT, Udin Tianotak, ke­pada Siwalima, di Bula, Sabtu (5/9).

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak, batal diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten SBT.

Padahal, Kepala Inspektorat telah me­ngagendakan pemeriksaan terkait pembangunan Kantor Dinas Pendi­di­kan SBT tersebut pada, Senin (24/8).

Pantauan Siwalima di Kantor Ins­pektorat SBT, Kepala Inspektorat SBT Udin Tianotak tidak berada di tem­pat lantaran telah melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Pulau Gorom.

Begitu juga Plt Kadis Pendidikan Kabupaten SBT, Sidik Rumalowak yang dikonfirmasi Siwalima, menga­ku belum menerima surat panggilan dari Inspektorat.

“Saya belum terima surat panggi­lan dari Inspektorat sehingga saat ini saya sementara melakukan kunju­ngan kerja dengan bupati ke Keca­matan Gorom,” ungkap Rumalowak, melalui telepon selulernya, Senin (24/8).

Sebelumnya Tianotak mengakui, pembangunan kantor Dinas Pendidi­kan tanpa Daftar Pengisian Angga­ran (DPA) APBD 2020, sehingga pembangunan tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang harus dije­las­kan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah SBT.

“Ia, pembangunan Dinas Pendidi­kan tanpa DPA sehingga ini sebuah kekeliruan yang harus dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,” ungkap Tia­notak, kepada Siwalima, di Bula, Kamis (20/8).

Tianotak membenarkan apa yang telah disentil oleh beberapa anggota DPRD SBT yang berkaitan dengan pembangunan dinas Pendidikan SBT tanpa DPA tahun 2020.

“Yang DPRD katakan itu benar, karena pembangunan kantor terse­but tidak terdapat dalam DPA tahun 2020,” tandas Tianotak.

Dikatakan, agar mendapat penjela­san konkrit terkait pembangunan tersebut, maka APIP akan melakukan pengawasan dan akan memanggil Plt Kadis Pendidikan SBT Sidik Ruma­lowak untuk diperiksa pada hari  ini, Senin (24/8). “Senin Minggu ini, kami akan se­gera melakukan peme­riksaan terha­dap Plt Kepala dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,” tegas Tia­no­tak.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim SBT Iptu Labeli, kepada Siwa­lima, kemarin mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan apabila telah diaudit oleh Inspektorat.

“Kami akan melakukan pemerik­saan terhadap Sidik Rumalowak, namun pemeriksaan itu akan dilaku­kan apabila telah diaudit oleh Ins­pektorat daerah,” kata Labeli. (S-47)