AMBON, Siwalimanews – Berkas anggota DPRD Maluku, Wellem Wattimena, tersangka pe­nyalahgunaan narkoba dirampung­kan polisi.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufry Jawa, berkas Willem Wattimena saat ini sementara dirampungkan.

“Kita sementara pemberkasan sambil menunggu assesmen un­tuk penyerahan tahap I,” ungkap Jufry saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (16/3).

Kata dia, ketika assesmennya selesai, maka penyidik langsung melakukan proses penyerahan tahap I ke kejaksaan.

Kasus ini dipastikan akan diselesaikan secepatnya. Untuk itu pihaknya terus berusaha untuk segera limpahkan berkas tersangka ini ke kejari.

Baca Juga: Tangkap Bandar, 3 Kurir Narkoba Masih Buron

Sebelumnya diberitkan, ang­gota DPRD Maluku dari Fraksi Partai Demokrat Willem Watti­mena, resmi ditetapkan sebagai ter­sangka dalam kasus dugaan penya­lahgunaan narkoba.

Ditetapkannya Willem sebagai tersangka, setelah penyidik Satres­narkoba Polresta Ambon mengan­tongi hasil pemeriksaan barang bukti berupa alat hisap sabu dari laboratorium Makassar.

“Hari ini kami alihkan status WZW dari saksi ke tersangka, ka­rena dua alat bukti sudah cukup, yakni hasil pemeriksaan urine dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Dinkes Pro­vinsi Maluku menunjukan posi­tif, ditambah hasil uji barang bukti di laboratorium forensik Makassar juga positif,” jelas Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa, saat dikonfirmasi Siwalima di Mapolresta, Rabu (10/3).

Atas perbuatannya kata Kasat, Willem terancam 10 tahun penjara lantaran dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang Nomor: 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (S-45)