AMBON, Siwalimanews – Sebanyak sembilan unit angkotan umum yang melanggar aturan selama pelaksanaan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB), siap melaksanakan sidang tindak pidana ringan.

Sidang yang akan dilaksankan Jumat (11/9) dihadiri sembilan sopir angkot yang bukti sitaannya telah diambil oleh tim PPNS Pemerintah Kota Ambon. Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pemerintah Kota Ambon Jofanus Adri kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (7/9) mengungkapkan, dalam masa PSBB transisi tahap IV jumlah data pelanggar khusus lalu lintas (lalin) mencapai sembilan unit mobil angkutan.

“Mobil angkutan umum yang akan kita ajukan ke pengadilan itu ada sembilan unit. Sementara yang 25 itu kita masih pakai blanko lama dan itu akan kita setor ke pemerintah kota langsung,” tuturnya.

Jovanus menambahkan, 25 blanko yang diberikan ke pemerintah kota merupakan data yang pelanggar lama, untuk sembilan pelanggar yang disidang merupakan data yang terkumpul selama masa PSBB transisi tahap IV yang sedang berjalan.

“Tapi yang sembilan itu nanti pengadilan yang langsung putuskan,” tandasnya.

Baca Juga: Gugatan ke Direktur Panca Karya Dicabut

Ditambahkannya, kebanyakan pelanggaran yang terjadi adalah mengangkut penumpang lebih dari 50 persen. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Robby Sapulette. Ditemui di Ambon Senin (7/9), Sapulette membenarkan pernyataan tersbut. Dirinya mengungkapkan ketika melaksanakan patroli pelanggaran yang sering ditemui adalah muatan lebih.

“Jadi cukup banyak,” katanya kepada wartawan.

Dirinya mengungkapkan patroli pemantauan dilaksnakan secara mobile pada tujuh titik satu titik yakni di Kayu Putih tetap ditaruh pos pantau. “Tapi setiap hari itu kita patrolinya mobile jadi kita dalam dua tim,” katanya. (Mg-6)