AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Abubu tahun 2016 sampai 2018, maka penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua akhirnya menahan mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Abubu Marthinuus Lekahena.

Penahanan tersangka dilakukan sesuai surat perintah penyidikan Nomor: print-02/Q.1.10.1/fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022 dan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-75/Q.1.10.1/Fd.2/2023 tanggal 14 Februari 2023.

“Sebelum penahanan dilakukan, penyidik lakukan pemeriksaan tersangka di ruang intelijen Cabjari Ambon di Saparua, dalam pemeriksaan penyidik mencecar tersangka seputaran peran tersangka dalam pengelolaan ADD dan DD Negeri Abubu tahun 2016 hingga 2018, pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada pukul 10:00 hingga 16:40 WIT,” jelas Kacabjari Saparua Ardy, kepada wartawan usai menahan tersangka, Kamis (9/3).

Usai pemeriksaan, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua langsung  melakukan penahanan terhadap Sekretaris Camat Saparua Timur tersebut di Lapas klas II Saparua selama 20 hari ke depan.

“Dugaan Korupsi Penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Abubu tahun 2016 hingga 2018,  mantan Penjabat KPN Abubu langsung ditahan Jaksa usai pemeriksaan,” tuturnya.

Baca Juga: PKB SBB Gelar Uji Kelayakan Bacaleg

Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka menurut Ardi, lantaran dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Atas perbuatannya,  tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(S-10)