AMBON, Siwalimanews – Dalam waktu 9 jam PT Jasa Raharja Cabang Maluku memberikan hak santunan bagi korban Kecelakaan lalu lintas  di Jalan dr J Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, tepatnya di Bundaran Patung Leimena Ambon, Senin (21/3) kemarin.

PT Jasa Raharja Cabang Maluku memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada Abdullah Latuconsina, suami dari almarhumah Farida Safari Marabessy (39th) pengendara sepeda motor yang meninggal dunia akibat kecelakaan itu.

“Kami turut berduka cita bagi keluarga korban meninggal dunia, semoga korban diterima di tempat terbaik disisiNya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan,  kesabaran serta kekuatan,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Selasa (22/3)

Sesaat setelah menerima informasi kecelakaan kata Haurissa, petugas mobile service Jasa Raharja Cabang Maluku Yulians Allen Katuuk dan Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease langsung mendatangi TKP,, mendata identitas korban dan melakukan survey ahli waris.

“Saat ini sistem pelayanan santunan berbasis teknologi dan terintegrasi secara digital, penyerahan santunan juga sudah cashless sehingga dalam waktu singkat, bahkan dalam waktu 9 jam  santunan sudah ditransfer ke rekening ahli waris,” ucap Haurissa.

Baca Juga: Laka Maut di Poka, Pengendara Motor Tewas

Pada kesempatan itu, Haurissa juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendaraan di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan,  jaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain. Ingat selalu keselamatan yang utama. (S-21)