AMBON, Siwalimanews – Sulistian Rojak warga Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, atas kepemilikan sabu sabu.

JPU Senia Pentury dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang di PN Ambon, Senin (21/3) sore menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun penjara dikurangi penahanan sementara,” pinta JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Nova Salmon.

Selain pidana  terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta  subsider tiga bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Untuk diketahui, Sulistian Rojak (25) warga Desa Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon berhasil dirungkus personel Ditresnarkoba Polda Maluku di Depan Warung Bakso, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (5/10) Oktober 2021.

Baca Juga: Siswa SMPN 42 Buru Ikut USBK

Penangkapan Rojak berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, bahwa dirinya sementara membawa narkotika. Benar saja saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening dan dibalut dengan tissue.

Dengan barang bukti yang ada terdakwa kemudian digelandang ke Mako Ditresnarkoba yang berlokasi di kawasan Mangga Dua untuk diproses lebih lanjut. (S-10)