AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa menarik uang dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kabupaten yang dipimpinnya.

Demikian diungkapkan Juru Bi­cara KPK, Ali Fikri dalam pesan whatsaap kepada Siwa­lima, Senin (21/3) siang.

Kata Jubir, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan adanya penari­kan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka Tagop Sudar­sono Soulissa tanpa adanya keje­lasan dasar aturan.

“Selain itu dikonfirmasi juga me­ngenai dugaan adanya pena­rikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS tanpa adanya ke­jelasan dasar aturan,” tutur jubir.

Untuk membuktikan adanya dugaan penarikan sejumlah uang dari ASN tersebut, tim penyidik KPK marathon memeriksa puluhan ASN di lingkup Pemkab Buru Selatan baik dilakukan di Polres Buru maupun Mako Brimob Polda Maluku.

Baca Juga: Periksa 9 Anggota Dewan

Ketika ditanyakan berapa banyak jumlah penarikan uang yang dila­kukan tersangka TSS dari ASN, jubir tak meresponnya.

Mangkir

Selain pemeriksaan ASN, lanjut jubir, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Buru Selatan.

Menurut Jubir, belasan anggota DPRD Buru Selatan yang diperiksa terkait dengan dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka mantan bupati Buru Selatan, TSS.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka TSS,” tegasnya.

Jubir menambahkan, dari proses pemeriksaan yang digelar di Mako Sat Brimob Polda Maluku, KPK telah memanggil beberapa anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan namun ada empat anggota yang mangkir dan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Dia menyebutkan, mereka yang tidak hadir dan akan dipanggil ulang yaitu, Wakil Ketua DPD Bursel, La Hamidi, Orpa A. Seleky (Fraksi PDIP), Ahmadan Loilatu (Fraksi PAN) dan Abdul Gani Rahawarin (Fraksi Nasdem).

“Para saksi tidak hadir dan tim penyidik akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” ujar Fikri.

Tahan Tersangka

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK  telah menetapan tiga tersangka dan menahan mereka yaitu, Tagop Su­dar­sono Soulisa, Johny Rynhard Kasman pada 26 Januari 2022 dan Direktur  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Rabu, 2 Maret 2022.

TSS dan JRK ditahan dalam per­kara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, grati­fikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016. Se­dangkan IK, diduga sebagai pe­nyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

TSS dan JRK ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Sedangkan IK, diduga sebagai penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu,Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-05)