AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Kota Ambon minta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, untuk melakukan pemantauan terhadap kebutuhan pokok di sejumlah pasar tardisional, pasca kenaikan harga BBM.

Pasalnya, dengan kebijakan pemerintah menaikan harga BBM, dispatikan akan berdampak pada segala aspek, terutama kebutuhan bahan pokok, apalagi pemkot juga telah melakukan penyesuaian tarif angkutan umum, bahkan saat ini tiket transportasi laut juga mulai alami kenaikan, oleh sbeab itu harga barang juga akan mengalami imbas yang sama.

“Meski akhirnya kebijakan pemerintah menaikan harga BBM tetap berjalan, namun secara terbuka Partai Keadilan Sejahtera dengan tegas menolaknya, sebab harga kebutuhan pokok dipastikan turut naik,” ucap anggota Komisi II DPRD Yusuf Wally kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (8/9).

Menurutnya, harga kebutuhan dipastikan alami kenaikan, lantaran angkutan logistik dari sentra produksi, ke pasar juga alami kenaikan, untuk itu Disperindag harus lakukan pemantauan agar para pedagang tidak menaikan harga kebutuhan pokok terlalu tinggi.

Walaupun demikian ia berharap, kenaikan harga sembako tidak terlalu signifikan, sebab besaran kenaikan harga kebutuhan pokok itu, biasanya dihitung berdasarkan modal yang dibelanjakan para pedagang. Artinya, kenaikan harga biaya logistik dibanding harga barang, tidak terlalu besar, mungkin dua, tiga, atau empat persen, sehingga diharapkan, kenaikan harga kebutuhan pokok nantinya tidak terlalu tinggi.

Baca Juga: Kapoksahli Pangdam Pattimura Naik Pangkat Jenderal Bintang Satu

“Tujuan kita minta Disperindag terus memantau harga kebutuhan pokok di pasar, agar mereka dapat menghimbau para pedagang untuk tidak ikut-ikutan latah menaikkan harga barang yang terlalu tinggi,” jelasnya.

Selain Disperindag lakukan pemantauan harga barang Wally juga minta, Pemerintah Kota Ambon harus mendata secara baik, keluarga penerima bantuan sosial dari pemerintah, agar bantuan ini dapat merata bagi warga di Kota Ambon yang berhak menerimanya. (S-25)