AMBON, Siwalimanews – Menyikapi Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum  Pro­tokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, maka Komisi I DPRD Kota Ambon mendorong Pemkot untuk membuat aturan terkait wajib masker.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela  menjelaskan,

Pemkot Ambon harus menindaklanjuti inspres ini dengan membuat perda atau minimal perwali. Pasalnya, kewajiban untuk mentaati protokol kesehatan saat ini menjadi sorotan dari pemerintah pusat dalam hal ini presiden yang mengingatkan masyarakat untuk wajib mentaati protokol kesehatan.

“Hal ini yang selalu jadi kelemahan, sehingga dibutuhkan aturan yang mengikat seluruh masyarakat untuk harus mematuhi aturan ini,” tandas Tamaela kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin(10/8).

Terlepas dari itu, kata Tamaela, Ambon saat ini kembali ke zona merah, dikarenakan kurangnya ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Untuk itu komisi mendorong agar inpres ini ditindaklanjuti dengan perda atau perwali.

Baca Juga: Ambon Zona Merah Lagi, ASN Wajib Swab Tes

“Penindakan terhadap pelanggaran ini nilainya masih belum signifikan, faktanya sangat banyak sekali masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” tandasnya.

Jika diatur dalam peraturan daerah atau sebuah aturan perwali, maka dari rumah pun orang sudah wajib pakai masker. Pemkot diharapkan juga untuk lebih lebih siap, sehingga ketika inpres itu trun dan diteruskan dengan pergub, maka pemkot juga sudah siap dengan aturannya yang langsung diterapkan.

“Ini wajib diterapkan dalam perda supaya kita sama-sama semua terikat, demi mencegah penyebaran covid,” ucapnya.

Menurutnya, pencegahan covid agar tidak menular ke diri kita sangatlah mudah yakni dengan hanya pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan di air yang mengalir.

“Jika, penerapan protokol kesehatan ini tidak dibuat dalam satu aturan, maka hal itu sifatnya masih abstrak artinya masih ada kelonggaran,” pungkasnya. (Mg-5)