AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak gubernur untuk segera mengusulkan nama-nama penjabat kepala daerah pada empat kabupaten/kota yang bakal berakhir masa jabatannya di bulan Mei mendatang.

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (25/4) menindaklanjuti surat Mendagri Nomor 131/2388/OTDA tahun 2022.

Wenno menjelaskan, berdasarkan SK Kemendagri yang ditandatangani langsung Dirjen Otda Kemendagri Ahmad Malik menegaskan, pengusulan calon penjabat kepala daerah dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

“Kalau berdasarkan surat Kemendagri, maka pengusulan calon penjabat itu sebanyak tiga orang oleh gubernur dan harus dilakukan selamat-lambatnya tiga puluh hari,” ungkap Wenno.

Menurutnya, bila bertolak dari surat tersebut, maka seharusnya gubernur melalui pemprov sudah harus melakukan pengusulan calon penjabat ke Kemendagri untuk diputuskan.

Baca Juga: Nelson Ditemukan Tewas di Lantai III Pasar Arumbae

Apalagi, keempat DPRD pada daerah tersebut telah menyelesaikan paripurna pemberhentian kepala daerah sejak beberapa waktu lalu, artinya sudah saatnya gubernur segera menyampaikan usulan agar diseleksi oleh Kemendagri.

Hal lain yang perlu dingatkan juga yakni pemprov harus mengumumkan nama-nama calon penjabat ke publik, ini sebagai salah satu bentuk keterbukaan ke masyarakat.

“Untuk memenuhi unsur keterbukaan publik, maka kita harapkan nama penjabat diumumkan secara terbuka ke publik, agar mereka mengetahui pemimpin mereka,” tegasnya. (S-20)