Harga Minyak Goreng Naik, Ini Penjelasan Disperindag
AMBON, Siwalimanews – Kenaikan harga minyak goreng bukan hanya di Maluku dan Kota Ambon, namun kenaikannya terasa sampai seluruh Indonesia.
Kanaikan harga minyak goreng ini, disebabkan karena harga CPO secara internasional mengalami kenaikan yang cukup signifikan juga.
Hal ini disampaikan Kabid Perdagangan Dalam Negeri pada Disperindag Maluku, Poly Jamlean kepada wartawan di ruang kerjannya, Kamis (20/1).
Menurutnya, akibat kenaikan ini, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menggelar rapat stabilitas harga minyak goreng yang dilaksanakan secara hibidra di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada awal bulan Januari ini.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi didampingi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan bersama para pengusaha minyak goreng yang juga dihadiri oleh Kadisperindag Maluku.
Baca Juga: Enam Personel Polda Maluku Terima Penghargaan dari KapolriDalam rapat itu semua pengusaha minyak goreng melaporkan bahwa harga minyak goreng pada gerai ritel modern sudah diturunkan ke harga Rp14 ribu.
“Oleh sebab itu, mulai dari hari kemarin, minyak goreng di seluruh ritel modern seperti Hypermart , Indomaret, Alfamidi, Indogrosir dan lain-lain semua sudah dijual dengan harga Rp14ribu/liter dan ini sudah berjalan,” ucap Jamlean.
Ia juga memastikan pada pekan depan, harga minyak goreng akan diberlakukan sama yakni Rp14 ribu di pasar tradisional maupun di gerai lokal seperti, planet , Oasis dan Indo jaya serta lainnya.
“Nanti kita atur mekanismenya seperti apa. Kemarin tim kita sudah turun untuk sampaikan kepada ritel modern, bahwa minyak goreng harus dijual Rp14 ribu,” ucapnya.
Ditanya jika ada ritel modern maupun di pasar lokal yang menjual minyak goreng lebih dari Rp14 ribu, langkah apa yang diambil pihak Disperindag, Jamlean mengaku, pihaknya akan menanyakan kepada pihak distributor, terkait harga yang dimainkannya.
“Nanti kita turun tanya kepada pedagang dari mana beli, nah kalau distributor masih jual dengan harga yang mahal, maka kita pasti akan panggil distributor itu,” janjinya.
Ia berjanji, Dinsperindag Maluku akan tetap melakukan pengawasan, sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat maupun pedagang terkait dengan kebijakan pemerintah ini.
“Semoga dari sosialisasi ini kondisi minyak goreng bisa dijual dengan harga Rp14 ribu. Hal ini juga akan disampaikan ke tingkat kabupaten/kota, sehingga pengawasan pada kabupaten/kota juga ada terhadap harga tersebut,” pungkasnya. (S-51)
Tinggalkan Balasan