AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mengingatkan seluruh aparatur sipil negara, khususnya pejabat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak menggunakan fasilitas daerah saat mudik lebaran tahun ini.

“Jika instruksi KPK seperti itu, maka jadi kewajiban bagi seluruh pejabat didaerah untuk mematuhi larangan tersebut,” tegas Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada Siwalimanews, Senin (25/4) menindaklanjuti instruksi KPK terkait dengan larangan penggunaan fasilitas daerah oleh pejabat negara saat mudik lebaran.

Instruksi yang dikeluarkan KPK tersebut kata Rumra, telah melalui kajian hukum yang matang, dalam rangka menjaga aset daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih ada, termasuk mengurangi kemacetan jika semua menggunakan mobil.

Karena itu, sebagai aparatur ditingkat bawah, menjadi kewajiban untuk ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur maupun bupati dan walikota, agar menjadi payung hukum bagi setiap ASN yang selama ini diberikan fasilitas untuk menggunakan mobil dinas.

“Sebagai wakil rakyat kita mengingatkan pemda dan jajaran ASN akan menindak lanjutinya dengan tidak menggunakan fasilitas daerah untuk liburan, mudik dan sebagainya,” himbaunya.

Baca Juga: Nelson Ditemukan Tewas di Lantai III Pasar Arumbae

Rumra juga minta kepada bagian aset pemprov maupun kabupaten/kota untuk tetap melakukan pengawasan secara ketat, agar aset daerah tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (S-20)