AMBON, Siwalimanews – Pasca dilakukan gelar perkara dalam kasus cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual bersama Bareskrim Polri, maka Ditreskrimsus Polda Maluku kembali membentuk tim khusus yang diturunkan langsung ke Kota Tual.

Tujuan tim ini dibentuk untuk memenuhi petunjuk Bareskrim sebelum penetapan tersangka.

“Gelar perkara sudah dilakukan dengan Bareskrim Polri, hasilnya ada pentunjuk yang harus dilengkapi, untuk itu ada tim dari Ditreskrimsus yang diturunkan ke Kota Tual guna memenuhi petunjuk dimaksud, dan sampai saat ini tim masih berada di Tual,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (25/4).

Sebelumnya, Penetapan tersangka dalam kasus CBP Tual tinggal menunggu waktu. Nama Walikota Tual Adam Rahayaan digadang gadang menjadi orang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Apakah dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka ? Masih menjadi misteri, hanya saja kemungkinan dirinya tersangka terbuka lebar.

Baca Juga: Komisi I Desak Gubernur Usul Nama Penjabat Kepala Daerah

Hal itu memungkinkan mengingat gelar perkara dalam kasus ini diambil alih Bareskrim Polri dengan alasan ada dugaan keterlibatan pejabat tingkat II sekelas kepala daerah yang mengarah ke Walikota Adam Rahayaan.

“Kita sudah surati dan menunggu gelar perkara di Bareskrim karena ada indikasi keterlibatan pejabat,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae kepada wartawan Selasa (11/1).

Dikatakanya setelah menyurat, kini pihaknya menunggu jawaban dari Bareskrim Polri untuk waktu gelar perkara.

“Kita masih koordinasi kapan gelar perkara akan dilakukan,”tandasnya. (S-10)