AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku, mendesak Gubernur Murad Ismail agar mendefinitifkan sejumlah pejabat eselon II yang hingga kini masih dijabat oleh pelaksana tugas.

Desakan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (14/9), merespon sejumlah OPD yang masih dijabat pelaksana tugas dan pelaksana harian.

Rumra menegaskan, di penghujung pemerintahan yang tersisa hanya 3 bulan, seharusnya gubernur berbenah dengan mendefinitifkan kepala OPD yang masih dijabat Plt dan Plh.

Hal ini dimaksudkan, agar tidak memberikan warisan buruk dalam sistem birokrasi pemerintah provinsi kepada penjabat gubernur yang akan melanjutkan pemerintahan diawal Januari 2024.

Penunjukan Plt memiliki mekanisme aturan yang melekat, artinya jika seorang kepala OPD diganti, seharusnya dilakukan dengan lelang terbuka bukan seperti saat ini.

Baca Juga: Polisi Lengkapi Berkas Perkara Anak Ketua DPRD

“Situasi di Maluku rata-rata seperti itu, sehingga pengelolaan birokrasi pemerintahan juga bisa terganggu karena permasalahan demikian,” ujar Rumra.

Sebagai pimpinan komisi kata Rumra, pihaknya selama ini telah mengingatkan Kepala BKD terkait jabatan strategis yang masih diisi seprang Plt dengan waktu yang begitu lama, padahal aturan hanya enam bulan.

“Contoh kasus seperti hari ini di PUPR juga sama, diganti akibat karena masalah, maka dibuktikan dengan proses pemeriksaan jika sudah melakukan BAP n dan proses itu berjalan,” jelasnya.

Politisi PKS Maluku ini menegaskan, penempatan pejabat eselon II bukan kewenangan DPRD, namun kewenangan DPRD yakni mengawasi setiap kebijakan yang dilakukan eksekutif.

“Saya berharap pemprov tetap on the track berjalan dan mengelola pemerintahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(S-20)