AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum dua terdakwa kasus kepemilikan narkoba dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kedua terdakwa tersebut yakni, Alfian Elly dan Sarifudin Rumakat. Keduanya ditangkap bersama-sama pada, Sabtu 29 April 2023 sekitar Pukul 15.14 Wit bertempat di Jl.Syaranamual depan Gedung LIPI Kec. Teluk Ambon dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mateus Sukusno Aji didampingi dua hakim anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/9).

Majelis halim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Alfian Elly Alias Alfi  dan terdakwa Sarifudin Rumakat alias Ian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang No 35 tahun 2009 jo Pasal 144 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Oleh karena itu Keduanya dijatuhi  pidana masing – masing terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun” ucap hakim.

Baca Juga: Berkas Mantan Kadis PUPR SBB Masuk Pengadilan

Selain pidana pejara, keduanya juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp800.000 Subsider 3 bulan penjara. Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 paket sabu yang dikemas menggunakan plastic clem bening ukuran kecil, kemudian dimasukan kedalam sedotan warna kuning dan dimasukan kedalam kemasan kopi good time dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu 1 handphone merek Oppo Reno 8T warna orange dan 1 handphone merek Oppo V71 warna putih drampas untuk negara. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir pikir.(S-26)