AMBON, Siwalimanews – Rakib Sahubawa resmi menjabat sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah periode 2023-2024, setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Gubernur Maluku Murad Ismail atas nama Mendagri dilantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (12/9).

Sahubawa dilantik sesuai petikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3683 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah Provinsi Maluku tanggal 5 September 2023 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Mendagri dalam surat keputusannya mengingatkan Sahubawa, agar selama melakukan tugas sebagai penjabat bupati harus tetap mendukung jabatan pimpinan tinggi pratama. Selain itu, Sahubawa selaku penjabat bupati juga memiliki hak keuangan dan hak protokol yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Saubawa juga mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan bupati sesuai ketentuan mengenai pemerintahan daerah.

Dalam melakukan tugas dan wewenang, Suhubawa dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya.

Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Gelar Goes to Campus

Selanjutnya, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.

Selain itu, Suhubawa diberikan tugas untuk memfasilitasi persiapan pemilu dan pilkada di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN.

Terkait dengan jabatan sekda yang sedang dijabat, Mendagri memerintahkan agar Sahubawa segera menunjuk pelaksana tugas sekda untuk mengisi kekosongan jabatan.

Sementara itu, gubernur dalam sambutannya menjelaskan, era baru penyelenggaraan  pemerintahan di Maluku Tengah dengan dilantiknya Rakib Sahubawa sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum, maka seluruh proses penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan pelayanan di NKRI harus menempatkan hukum sebagai panglima. Keputusan pemberhentian penjabat bupati yang lama merupakan hal biasa dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan benar.

“Tahun 2024 adalah  tahun politik terbesar yang ditandai dengan pelaksanaan, Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak, dimana tugas penting sebagai penjabat sebagaimana disebutkan dalam SK adalah memfasilitasi dalam mensukseskan agenda nasional tersebut,” ujar gubernur.

Gubernur memastikan, akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja bupati berdasarkan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, yang wajib disampaikan setiap tiga bulan.

Sahubawa juga diingatkan untuk terus melakukan koordinasi dengan semua stakeholder sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Maluku Tengah dapat berjalan dengan baik.

“Arahan presiden terkait pengendalian inflasi, penurunan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrim, memudahkan investasi, belanja APBD bagi produk dalam negeri serta menjaga stabilitas keamanan menuju pemilu dan pilkada harus menjadi prioritas kerja di daerah,” pinta gubernur.(S-20)