AMBON, Siwalimanews –  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku kalah dalam gugatan sengketa proses pemilu dengan pelapor Jimmy Gur Sitanala.

Kekalahan KPU Maluku tersebut diputus dalam sidang putusan gugatan verifikasi administrasi peserta pemilu tahun 2024, Senin (11/9) kemarin.

Pelapor Jimmy Sitanala mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Maluku, setelah tidak  ditetapkan masuk dalam daftar calon sementara bacaleg DPRD Maluku oleh KPU Maluku. Tidak diakomodirnya pelapor dalam DCS, lantaran KPU Maluku menyatakan dokumen administrasi yang diajukan Bacaleg Jimmy Gur Sitanala tidak memenuhi syarat.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksaan Subair dengan anggota majelis Stevin Melai, Daim Baco Rahawarin, Samsun Ninilouw dan Astuti Usman.

“Setelah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan, majelis pemeriksa memutuskan menerima petitum dari pelapor Jimmy G Sitanala terhadap terlapor KPU Provinsi Maluku,” tegas Subair.

Baca Juga: Polisi Lengkapi Berkas Perkara Anak Ketua DPRD

Dalam amar putusannya, majelis pemeriksa menyatakan KPU Maluku secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.  Majelis pemeriksa juga memerintahkan kepada KPU Maluku untuk melakukan perbaikan ke KPU RI berdasarkan prosedur dan tata cara yang berlaku.

Terhadap putusan tersebut, Subair mengaku, para pihak akan merasa tidak puas atau tidak terima dengan putusan Bawaslu, karenanya Bawaslu memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI.

“Para pihak dalam mengajukan koreksi dengan konsekuensi, kalau koreksi ditolak Bawaslu RI, maka keputusan Bawaslu Maluku wajib ditindaklanjuti KPU,” jelas Subair.

Subair menegaskan, jika KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, maka terdapat sanksi etik bahkan sanksi pidana kepada KPU Maluku.

“Perlu dicatat perintah ini ke KPU bukan ke parpol, jadi kesalahan yang dilaporkan pelapor dilakukan oleh penyelenggara teknis dan kita dalam putusan menyampaikan bahwa, ada hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki kesalahan administrasi yang dilakukan.(S-20)