AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku terus mendesak pemerintah provinsi agar menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan tahun 2023.

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menjelaskan, berdasarkan jadwal dan tahapan, mestinya dokumen KUA-PPAS APBDP telah diserahkan sebelum 29 September. Namun, sampai dengan saat ini pihak pemprov belum juga menyerahkan dokumen dimaksud, akibatnya APBD perubahan belum dapat dibahas.

“Beberapa hari lalu memang antara Banggar dan TAPD telah melakukan pembahasan berkaitan dengan prognosis dan termasuk rencana perubahan APBD, tapi dokumennya belum diserahkan,” ujar Benhur kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Sabtu (9/9).

Menurutnya, perubahan APBD bukan merupakan suatu keharusan bagi DPRD, tetapi jika terdapat kebutuhan yang mendesak, maka perubahan dapat dilakukan

Hal ini sesuai dengan Pasal 154 Permendagri Nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana memberikan ruang bagi DPRD dan pemda untuk melakukan perubahan terhadap APBD.

Baca Juga: ASN Pemkot yang Caleg Dinonaktifkan Setelah Penetapan DCT

Salah satu poin yang harus ditindaklanjuti ialah, jika terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka wajib dilakukan perubahan APBD.

“Kalau kita lihat rencana pemprov untuk menghibakan sejumlah anggaran bagi kepentingan pelaksanaan pilkada serentak di 2024 berdasarkan surat edaran Mendagri yang belum tergambar dalam APBD, maka harus segera dibahas,” tegas Benhur.

Pemprov kata Watubun,  wajib untuk menganggarkan 40 persen dari total kebutuhan anggaran kepada KPU, dan Bawaslu, termasuk pihak keamanan, maka dalam APBD perubahan harus dialokasikan.

“Jadi kita minta pemprov untuk secepatnya mangajukan KUA PPAS merupakan dokumen penting dalam penyusunan APBD perubahan untuk kita bahas sebelum bulan September berakhir dan kita sudah surati untuk meminta itu,” beber Benhur.

Benhur menegaskan, jika APBD perubahan telah menetapkan besaran anggaran, maka dapat ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga diharapkan di bulan Oktober mendatang sudah direalisasikan.(S-20)