Klaim Kantongi Bukti Baru, Koruptor Politeknik Ambon Ajukan PK
AMBON, Siwalimanews – Irfan Latuconsina, terpidana korupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.
Sidang perdana PK itu digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/10). Alasan Latuconsina mengajukan PK, karena ditemukannya bukti baru atau novum ada pertentangan putusan dengan yang lain; dan terakhir “ada kekhilafan hakim.”
Dia berharap lewat PK ini bebas. Pada sidang nanti dia akan membuktikan dakwaan tidak terbukti dan dakwaan yang dianggap terbukti itu salah.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini membantah dalil dari bukti yang diajukan pemohon.
“Novum mereka itu ada adendum kontrak. Tapi itu kan sudah melewati tahun anggaran. Proyeknya 2009, bukti mereka ini tahun 2012. Makanya kami tolak,” kata Ruslan Marasabessy, Jaksa sekaligus Kasi Pidsus Kejari Ambon itu.
Baca Juga: Diduga Bermasalah, Jaksa Usut Proyek Peralatan Kantor & Praktikum PoltekSeperti diketahui, Latuconsina merupakan terdakwa kasus korupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009. Kejaksaan pernah menahan Latuconsina pada tahun 2010.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan dia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana.
Kejaksaan lalu mengajukan kasasi terhadap kasus Latuconsina ke Mahkamah Agung. Pada 16 Januari 2013, Majelis menerima kasasi itu.
Majelis hakim memvonis Latuconsina 6 tahun penjara dan harus membayar Rp 200 juta. Selain itu, Latuconsina wajib membayar uang pengganti senilai Rp 533.064.543 atau subsider dua tahun penjara.
Setelah putusan tersebut, pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan. Sehingga tidak menahan Latuconsina. Setelah mendapat putusan itu, Latuconsina diketahui berada di Namrole.
Pihak kejaksaan pun pergi ke Namrole dan mengeksekusi Latuconsina. Latuconsina lalu ditahan di rutan Ambon sejak 30 Agustus 2020 lalu.
Namun, Latuconsina mengajukan PK secara langsung ke PN Ambon. Sidang yang dipimpin majelis hakim Jenny Tulak Cs itu ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari termohon. Pihak Latuconsina akan menghadirkan dua orang saksi. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan