AMBON, Siwalimanews – Terdakwa penyalahgunaan narkoba Soni Kainama dituntut hukuman 7 tahun penjara, karena memiliki dua paket narkoba jenis ganja, pada persidangan online di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (28/7).

Jaksa Penuntut Umum Ester Wattimury menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang narkotika.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.800 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan, hal meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Warga Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu tertangkap di kawasan terminal mobil pelabuhan speedboat Tulehu pada 25 Januari 2020, sekitar pukul 10.00 WIT.

Baca Juga: Jaksa Rampungkan Berkas Korupsi Raja Porto

Saat itu, anggota Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease mendapat informasi dari informan bahwa, ada peredaran narkotika di seputaran Speedboat Tulehu yang diduga dilakukan terdakwa.

Setelah mengantongi ciri-ciri terdakwa, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat itu juga mereka melihat terdakwa sedang berdiri di kawasan TKP.

Kemudian para saksi langsung menangkap terdakwa sambil memperlihatkan surat tugas.

Setelah mengamankan terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket ganja yang disimpan dalam saku kiri depan celana terdakwa.

Saat diinterogasi lanjut, terdakwa mengakui mendapat barang terlarang itu dari rekannya di Kamariang.

Tidak menunggu lama, petugas langsung membawa terdakwa dan barang buktinya ke kantor Polresta Pulau Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU,  majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Feliks R. Wuisan dibantu Jenny Tulak  dan Christina Tetelepta sebagai hakim anggota, menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari Ronald Salawane selaku penasehat hukum terdakwa. (Cr-1)