AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku mengusut dugaan korupsi pengadaan peralatan kan­tor dan pendukung praktikum ma­hasiswa di Politeknik Negeri Ambon.  Proyek tahun 2014 senilai Rp 18 miliar ini diduga bermasalah.

Kejati Maluku telah melakukan penyelidikan bahkan sejumlah saksi dari pihak Politeknik Negeri Ambon telah dimintai keterangan.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengakui, kasus dugaan korupsi proyek peralatan Kantor dan Praktikum mahasiswa Politek­nik Negeri Ambon masih dalam proses penyelidikan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Sapulette sing­kat saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (1/6).

Sapulette enggan memberikan penjelasan detail menyangkut kasus tersebut dengan alasan masih pe­nyelidikan. Kendati demikian, ia menegaskan, Kejati Maluku serius mengusut kasus ini.

Baca Juga: Saksi Ungkap Hubungan Faradiba & Dani di Persidangan

“Kami serius untuk menangani­nya,” tegas Sapulette

Sapulette menambahkan, penye­li­dik juga mengagendakan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait di kasus ini. Namun terkait agendanya, belum dapat dipastikan karena menjadi kewenangan penyelidik.

“Untuk siapa-siapa yang akan dipanggil lagi itu adalah urusan dan stra­tegi tim penyelidik,” kata Sa­pulette.

Sebelumnya, petinggi-petinggi Kampus Poltek Ambon sudah dimin­tai keterangan oleh Kejati Maluku. Mereka diantaranya Dirut Poltek, Dedi Mairuhu, Wadir, para panitia lelang dan pihak-pihak lain.

Kasus ini terkuak, setelah salah satu pejabat Poltek tidak terima pembagian sisa anggaran yang men­jadi bagiannya terlalu kecil Rp 6 juta.

Dalam laporannya ke Kejati Ma­luku anggota senat Politeknik Ne­geri Ambon Agus Siahaya menye­butkan, adanya dugaan tindak pi­dana korupsi terjadi pada proyek senilai Rp 35 miliar DIPA Tahun 2019. Tapi dalam prosesnya, hanya Rp 19 miliar yang ditenderkan, sementara sisanya Rp 16 miliar dikembalikan ke Kemenristek dan Dikti. Dikembali­kan karena diduga akibat gagal tender.

Dari total anggaran tersebut ada anggaran senilai Rp 7,5 miliar diduga tak beres dalam realisasi. Dugaan­nya, anggaran ini lebih dulu masuk kantong pribadi, sebelum dibelanja­kan. serta diduga ada ketidakse­suaian dalam realisasi barang dan jasa.

Disisi lain, pengalokasian dana Rp.19 miliar tersebut dilihat dilapa­ngan tidak sesuai kontrak misalnya peralatan praktikum mahasiswa program studi migas, dan jurusan elek­tronik dan mesin.(Mg-2)