PEGAWAI Aparatur Sipil Negara atau pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagai pelayan publik, ASN berperan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Mereka bertugas untuk memberikan informasi, memproses permohonan, dan memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Adapun kewajiban dan larangan ASN adalah setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; serta melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengingatkan seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon, agar bekerja sesuai rugas dan fungsinya.

Menurutnya, masing-masing kita punya Tupoksi, lakukan itu dengan baik untuk perkembangan kota ini semakin lebih baik.

Baca Juga: Ketidakhadiran Sekda Maluku Jadi Ancaman

Tugas ASN adalah bekerja sesuai Tupoksi, maka penyelenggaraan pemerintahan di kota ini juga akan terus berjalan dengan baik. Meski akan terus diperhadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan. Namun jika tekat yang baik, semua itu akan dilewati dengan baik.

“Kota ini terus diberikan berbagai penghargaan, dan itu bukan karena kita mengejarnya, tetapi diberikan kaeena memang kita layak mendapatkannya. Saya bilang berkali-kali, tidak usah kita kejar penghargaan, tidak usah kita kejar piala, bonus, tetapi bekerja saja dengan baik, maka semua itu akan datang bagi kita.

Kepada seluruh ASN yang sudah bekerja, terutama kepada Kepala Dinas PPPMD dan jajaran dan seluruh OPD teknis lainnya yang telah bekerja keras, sehingga predikat Kota Layak Anak tahun 2023 meningkat dari pratama menjadi madya. Demikian juga dengan Forum Anak Kota Ambon yang mendapat penghargaan terbaik untuk wilayah Timur Indonesia.

Untuk OPD lainnya, seperti Pariwisata yang sebelumnya pernah dikoreksi, kini boleh berkembang, dengan terpilihnya Putri Pariwisata Provinsi Maluku tahun 2023, perwakilan dari Kota Ambon, dan itu suatu kebanggan, karena perwakilan Kota Ambon yang akan mengikuti event selanjutnya ditingkat nasional.

Semua pejabat struktural, agar segera memasukan Sasaran Kinerja Pegawai, mengingat, saat ini, sedang dilakukan perbaikan sistem ASN. Selain itu, seluruh ASN juga diingatkan untuk membayar iuran Korpri.

Apa yang disampaikan Penjabat Walikota Ambon itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai Kepala Daerah yang menginginkan agar ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon dapat bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya.

Hal ini dikarenakan ASN memegang peranan yang sangat besar dalam kelancaran pemerintahan serta pembangunan maka dalam hal ini kedudukan pegawai negeri menjadi sangat penting sebab lancar tidak lancarnya pemerintah dan pembangunan negara tidak terlepas dari peranan dan keikutsertaan pegawai negeri.

Sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara sudah diberikan tanggung jawab sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ASN harus memahami tugas pokok fungsi masing-masing supaya ASN bisa bekerja memenuhi kewajibannya dengan efektif.

ASN mempunyai tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan pelayanan, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Dimulai dari lingkup kerja ASN dibidangnya masing-masing, dengan memberdayakan sumberdaya manusia yang ada. Maka ASN harus mengutamakan pekerjaan sesuai Tugas pokok dan fungsi, jangan hanya terjebak pada status. (*)