SUDAH tiga kali DPRD Provinsi Maluku memanggil Sekda Maluku, Sadli Ie namun tidak hadir di lembaga wakil rakyat Baileo Karang Panjang Ambon.

Padahal, DPRD telah mengundang Sekda dengan kapasitasnya selaku Ketua Tim Anggaran Daerah untuk hadir Rabu (26/7) malam, guna membahas LPJ, namun mantan Kadis Kehutanan Maluku tersebut, tidak juga hadir. Alhasilnya LPJ Gubernur Maluku terancam ditolak dewan.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, telah memberikan batas waktu pembahasan LPJ Gubernur oleh DPRD.

Surat bernomor 900.1.15.1/3676/Keuda tanggal 25 Juli 2023, memberikan batasan waktu pembahasan LPJ.

Pemerintah Provinsi Maluku telah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2022 kepada DPRD dalam rapat paripurna tanggal 4 Jull 2023, berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 waktu pembahasan berakhir tanggal 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Dana Hibah Kwarda Pramuka & Sikap Jaksa

Kendati Kemendagri telah menetapkan batas waktu pembahasan LPJ sampai tanggal 4 Agustus mendatang, namun surat tersebut tidak diindahkan oleh tim anggaran pemerintah daerah.

Buktinya, hingga memasuki pekan keempat pembahasan LPJ Gubernur, Sekda sebagai Ketua TAPD tidak juga menampakan batang hidungnya di Baileo Rakyat, Karang Panjang.

Tercatat, DPRD Maluku telah tiga kali melayangkan surat undangan perihal rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yakni sejak tanggal 24 hinggal 26 Juli tetapi hingga Rabu (27/7) malam tidak nampak batang hidung Sekda  Maluku.

Sejumlah fraksi pun telah ambil ancang-ancang untuk menolak LPJ Gubernur. Aroma penolakan LPJ Gubernur Maluku, terendus dari dua fraksi besar di DPRD Maluku yakni fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra. Tak hanya Gerindra, fraksi oposisi yakni Fraksi Golkar, juga mengungkapkan akan mempertimbangkan opsi menolak LPJ Gubernur.

Terkait keputusan politik setiap fraksi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut menegaskan, apapun keputusan yang akan dibacakan oleh fraksi-fraksi merupakan keputusan politik masing-masing fraksi

Sairdekut menjelaskan, DPRD Provinsi Maluku akan kembali melayangkan panggilan terakhir bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah terkait dengan pembahasan Laporan Pertangung jawaban Gubernur Tahun anggaran 2022.

Keputusan ini diambil pimpinan DPRD Maluku setelah sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah tiga kali berturut-turut tidak menghadiri rapat bersama badan anggaran DPRD Provinsi Maluku, guna membahas daftar iventaris masalah.

Pemanggilan terakhir yang dilayangkan kepada TAPD merupakan salah satu arahan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Sejak penyerahan dokumen ranperda LPJ hingga saat ini belum dapat dilakukan lantaran terjadi deadlock antara Gubernur dan DPRD.

Jabatan gubernur, bupati dan walikota akan berganti pada waktunya tetapi jabatan sekda belum tentu berganti, mestinya sebagai Sekretaris Daerah menyampaikan pertimbangan kepada gubernur bukan membiarkan situasi ini berlarut-larut.

Sikap sekda yang memilih berdiam diri ini dan tidak memberikan masukan bagi gubernur akan merugikan masyarakat apalagi rakyat sementara menanti situasi ini seperti apa.

Sikap Sekda Sadli Ie sangat berbeda dengan sekda-sekda terdahulu yang kendati ditegur gubernur sekalipun, tetapi tetap memberi pertimbangan bagi gubernur.

Sebagai seorang Sekda mestinya meletakkan kepentingan masyarakat dan daerah diatas kepentingan pribadi dan golongan sehingga rakyat tidak dirugikan.  (*)