“Penyebaran virus corona hingga saat ini belum mampu ditekan oleh pemerintah, sekalipun vaksinasi telah dilakukan.“Proses penekanan terhadap.penyebaran virus mematikan ini hanya bisa dilakukan dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.“Hanya saja tingkat kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan di Maluku khususnya wilayah Kota Ambon sebagai penyumbang penyebaran covid tertinggi dinilai masih sangat minim.“Alhasil Pemerintah Kota Ambon  masih terus menerapkan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi XV  yang mulai berlakukan 14 hari  sejak Senin, 1 Februari dan berakhir hingga  14 Februari ini.

Dilanjutkan PSBB transisi XV ini disebabkan  peta zonasi Kota Ambon yang belum bergeser dari zona orange dengan tingkat resiko sedang. “Kendati data perkembangan zonasi Kota Ambon  sudah mulai membaik dari angka 2,09  naik  menjadi 2,15 namun hal itu tidak membuat Kota Ambon keluar dari zona orange itu. Apalagi  Kota Ambon sampai dengan hari ini tercatat sebagai penyumbang terbesar angka kematian virus corona, walaupun angka kesembuhan mengalami peningkatan walaupun hanya 0,06.“Dengan diberlakukannya PSBB transisi XV yang akan berakhir dan mungkin akan dilanjutkan ke PSBB Transisi XVI, Pemerintah Kota Ambon berjanji  tindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan saat berada di luar rumah.

Pemerintah Kota Ambon bahkan mengancam memberikan rapid test di tempat bagi pelanggar, angkutan kota yang tidak mematuhi aturan dengan menaikan penumpang melebihi kapasitas 50 persen  termasuk tempat-tempat usaha yang tidak taat juga akan dicabut izin usahanya.

Kebijakan tegas Pemerintah Kota Ambon ini harus diapresiasi dan didukung oleh seluruh masyarakat,. karena ini demi kepentingan bersama.dalam mencegah penyebaran virus corona.“Namun sayangnga kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan rajin memakai masker saat berada diluar rumah, rajin.mencuci tangan dan menghindari diri dari kerumunan,  belum diterapkan secara maksimal.“Minim sekali penerapan protkes. Hal ini tentu saja akan sulit menekan penyebaran covid-19. Karena itu sangat diharapkan kerja sama yang baik antara masyarakat dengan Pemerintah Kota Ambon dalam menerapkan  aturan  protokol kesehatan. “Untuk menerapkan aturan protokol kesehatan Pemerintah Kota Ambon tidak boleh lembek harus tegas. Dan jika kedapatan masyarakat yang tak taati aturan harus ditindak.

Penegakan aturan juga harus berlaku untuk semua orang. Jangan penerapan aturan berlaku bagi kalangan bawah sementara pejabat maupun tenaga kesehatan yang terbukti melanggar harus juga diberi sanksi dan bulan dilindungi.“Sikap pengawasan ini yang harus berjalan konsisten dan kontiju supaya upaya untuk mencegah penyebaran covid benar-benar terjadi. Ini juga tergantung komitmen Pemerintah Kota Ambon dan kedisiplinan masyarakat sendiri dalam menerapkan prokes. Dengan kerjasama yang baik maka upaya menekan penyebaran covid bisa teratasi. (*)