NAMROLE, Siwalimanews – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Fadli Solissa dianiaya sekelompok pemuda di Desa Labuang, Sabtu (29/2).

Para pemuda yang melakukan penganiayan terhadap Fadli itu diketahui bernama Abidin Loilatu, Fahmi Souwakil, Abdullah Souwakil dan Umar Souwakil.

Menurut Sekretaris DPD PAN Bursel, Sudirman Buton, penganiayaan ini disebabkan adanya isu terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD yang diketahui atas nama Ahmadan Loilatu.

“Kami DPD PAN Bursel menganggap bahwa pemukulan terhadap Ketua kami saudaraku Fadli Solissa adalah tindakan premanisme. Fadli Solissa adalah simbol partai DPD PAN Bursel sehingga peristiwa ini juga menjadi tanggung jawab DPD PAN Bursel,” kata Sudirman Buton saat konferensi pers di Sekre­tariat PAN, Minggu (1/3) sore.

Buton mengatakan, peristiwa yang menimpah ketuanya dianggap sebagai tindakan premanisme.

Baca Juga: Bisnis Sabu Lewat J&T, Rellis Terancam 12 Tahun Penjara

“DPD PAN Bursel menganggap peristiwa pemukulan ini adalah peristiwa preman yang dilakukan kepada Ketua DPD Bursel, itu yang pertama. Yang kedua, DPD PAN Bursel menindak keras proses pre­manisasi yang dilakukan terhadap Ketua DPD PAN Bursel dan kami meminta kepada pihak yang ber­wajib dalam hal ini Polres Buru bahkan sampai ke Kapolda untuk mengusut tuntas pelaku penga­niayaan kepada Ketua kami,” ujar Buton.

Buton juga menyampaikan, tinda­kan penganiayaan sudah terencana, dan pasti ada yang mengotaki.

“Ketika kita anggap bahwa peris­tiwa ini adalah proses perencanaan, maka pasti ada otak dibalik semua ini sehingga kami meminta supaya pihak berwajib mengusutnya, men­cari dan menindak otak dibalik semua ini,” paparnya.

Takut masalah ini membesar, Buton meminta pihak Polres Buru melalui Polsek Namrole agar dapat menin­daklanjutinya secepat mung­kin.

“Ini bukan masalah apa, takutnya ini bisa merembet ke masalah-masalah yang lain, makanya kami langsung minta dilarikan ke Polres agar ditangani secara propesional,” ujarnya.

Disinggung soal peristiwa pemu­kulan itu disebabkan karena ada wacana PAW, Buton tak menepis­nya. Ia menegaskan, PAW adalah kewenangan dari DPP bukan DPD.

“Saya kira itu hanya asumsi saja, asumsi orang soal PAW tapi belum ada, tapi pertanyaan-pertanyaan itu saya kira ada indikasi ke arah itu. Ada indikasi tapi belum dapat dibuktikan,” paparnya.

Informasi yang diperoleh dari Fadli, kata Buton, penganiayaan berawal dari Fadli yang dihadang empat pemuda dan menanyakan soal PAW.

Menanggapi itu Fadli mengajak mereka ke rumahnya agar masalah itu dapat dibicarakan dengan baik. Namun, mereka menolak Fadli. Mereka lalu melayangkan pukulan secara membabi buta ke wajah, kepala dan tubuh Fadli.

“Menurut Fadli, mereka sempat menanyakan soal PAW, dan Fadli mengajak mereka untuk membicara­kannya di rumah, namun langsung diserang, kondisi Fadli ini masih lemah akibat penganiayaan itu. Sudah divisum dan nanti ditanyakan ke Polsek Namrole saja,” ujar Buton.

Sementara Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar yang ditemui wartawan membenarkan hal itu, dan peristiwa  tersebut sudah diproses.

“Ada informasi bahwa ada ucapan soal akan ada PAW salah satu anggota DPRD Bursel dari PAN dan pelaku mengkomunikasikan hal itu ke korban, namun mungkin ada bahasa yang tersinggung makanya kejadian pemukulan itu terjadi,” jelas Selayar.

Pasca Fadli melaporkan tindak penganiayaan itu ke Polsek Nam­role, kata Selayar, pihaknya lang­sung bergerak menangkap para pelaku.

“Yang satu belum ditemukan, sementara 3 lainnya sangat koo­peratif. Dari 4 orang itu ada satu yang tidak ikut pukul,” terangnya.

Selayar menambahkan, pemukulan terjadi sekitar pukul 19.30 WIT, dan kemudian dilaporankan pukul 20.30 WIT. “Langsung kita lakukan visum dan dimintai keterangan, namun pada saat dimintai keterangan korban,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP tentang kekerasan ber­sama terhadap orang, dengan an­ca­man hukuman maksimal 7 tahun pen­jara. “Pasal yang lebih dominan itu 170 tergantung hasil pemeriksaan­nya. Ancamannya paling berat, kalau 170 itu 7 tahun,” tandas Selayar. (S-35)