AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Rellis Pattiserlihun dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa Kejati Maluku, Augustina Issabella Ubleuw dalam persidangan, Kamis (27/2) di Pe­ngadilan Negeri Ambon.

Selain pidana penjara, Rellis juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, sub­sider 1 tahun penjara. Jaksa menya­takan Rellis terbukti melakukan tindak pidana pengedaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Perbua­tan­nya melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang pembacaan tuntutan di­pim­pin majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, didampingi hakim ang­gota Felik Wisuam dan Samsuddin La Hasan.

JPU dalam tuntutannya menjelas­kan, petugas BNN Maluku mem­bongkar sindikat peredaran sabu yang melibatkan Rellis dan rekannya Jessika, setelah mendapat informasi pada  27 Juli 2019, bahwa ada pengi­riman paket berisi sabu yang dikirim menggunakan jasa pengiriman J&T di Jalan Rijali Belakang Soya, Kecamaran Sirimau Ambon.

Saat menerima informasi tersebut, petugas BNN Maluku langsung mela­kukan penyelidikan dengan menggu­na­kan teknik Control Delivery. Sabu  ter­sebut tiba pada, Minggu 28 Juli 2019.

Baca Juga: Jaksa Periksa Aset Faradiba di Sulsel

Besoknya, petugas BNN Maluku melakukan pemantauan di ekspe­disi. Tak lama kemudian datang terdakwa Rellis dan Jesika dengan menggunakan mobil Avansa putih B 1823 PFK. Kemudian Jessika langsung mengambil paket tersebut. Saat itulah keduanya ditangkap.

Paket sabu seberat 83,57 gram juga turut diamankan. Jessika juga sementara menjalani sidang .

Usai mendengar pembacaan tun­tu­tan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa. (Mg-2)