AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku sudah menerima Surat Edaran Mendagri, Tito Karnavian yang menyebutkan ke­pala daerah, gubernur, bupati dan walikota harus men­jadi ketua gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dipastikan Gubernur, Murad Ismail akan meng­ambil alih posisi ketua gugus yang dijabat Sekda Kasrul Selang.

“Surat edaran sudah kita terima, kita sedang merevisi SK ketua gugus tugas, karena perintahnya jelas, ke­pala daerah harus menjadi ke­tua gugus,” kata Kasrul kepada war­tawan di posko gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19, lantai VI kantor gubernur, Selasa (31/3).

Dikatakan, penetapan gubernur sebagai ketua gugus akan dila­kukan dalam waktu dekat.

“Saat ini saya masih ketua gu­gus, sambil tunggu hasil revisi SK ketua gugus yang baru sesuai per­intah Mendagri. Revisi SK sedang dibuat, nanti akan segera kita umumkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Baca Juga: Sogalrey Pimpin Penyemprotan Disinfektan

Sementara Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menolak un­tuk merevisi SK ketua gugus tugas sesuai Surat Edaran Mendagri.

“Tidak ada revisi sesuai dengan SE tersebut. Kami tetap jalan se­perti itu,” kata walikota saat dikon­firmasi Siwalima, usai menghadiri pembukaan penyemprotan disin­fek­tan oleh tim TNI, Polri, Pemkot dan Pemprov Maluku di Lapangan Merdeka Ambon, Selasa (31/3).

Menurutnya, Surat Edaran Men­dagri bukan satu masalah yang harus dipertimbangkan, karena tidak ada masalah siapa yang menjadi ketus gugus.

Kendati Wakil Walikota Syarif Hadler yang menjadi ketua gugus, na­mun kata walikota, ia tetap me­mantau perkembangan gugus tugas serta langkah apa saja yang diambil dalam menangani Covid-19.

“Nggak apa-apa, itu nggak ada ma­salah itu, sebab tanpa itu pun juga kepala daerah terus turun ta­ngan untuk terus memantau kerja gugus tugas serta langkah apa saja yang diambil untuk mengan­tisipasi penyebaran Covid-19 di te­ngah masyarakat serta langkah penanggulangannya,” ujarnya.

Surat Edaran Mendagri

Surat  Edaran Menteri Dalam Ne­geri Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Per­cepatan Penanganan Covid-19 yang  ditandatangani Tito Karnavian diterbitkan pada Minggu (29/3).

Dalam surat edaran itu disebut­kan, dalam rangka pencegahan pe­nyebaran Covid-19 dan menindak­lanjuti Keputusan Presiden Nomor: 9 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingku­ngan Pemerintah Daerah, diminta Gubernur, Walikota dan Bupati me­laksanakan langkah: pertama, men­jadi ketua gugus tugas perce­patan penanganan Covid-19 di daerah dan tidak dapat didele­gasi­kan kepada penjabat lain di daerah. Di samping itu, gubernur juga menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas percepatan penanga­nan Covid-19 tingkat nasional.

Kedua, sebagai ketua gugus tugas percepatan Covid-19 di dae­rah, gubernur, bupati dan walikota mengambil langkah: a) antisipasi dan penanganan Covid-19 di dae­rah dilakukan dengan memper­hatikan arahan Ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. b) penyusunan susunan organi­sasi, keanggotaan, dan tugas pe­laksanaan gugus tugas perce­patan penanganan Covid-19 di daerah berpedoman kepada lam­piran dan merupakan bagian tidak terpisah dari SE ini.  c). pendanaan yang diperlukan untuk keperluan gugus tugas percepatan pena­nganan Covid-19 daerah yang dibebankan kepada APBD.

Ketiga, pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat siaga bencana Covid-19 dan/keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi dan/kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: a). penetapan status darurat siaga ben­cana atau tanggap darurat ben­cana harus berdasarkan pada ka­jian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh BPBD dan dinkes ka­bupaten/kota/provinsi. b). sete­lah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Wali­kota menetapkan status bencana Covid-19.

Keempat, dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, pemerintah daerah dan gugus tugas percepa­tan penanganan Covid-19 daerah harus melakukan: a). analisis yang matang, mendalam dan berdasar­kan evidence based untuk mem­perhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan te­naga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan sesuai stan­dar pelayanan minimal (SPM). b). menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumber daya, fasi­litas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerja sama dengan RS swasta sebagai rujukan pen­derita Covid-19, menambah ruang isolasi di RS maupun di faskes dan pendukung lainnya, serta mening­katkan kapasitas puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencega­han dan penanganan Covid-19.

Kemudian c). melakukan refo­cussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan Upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah sebagaimana Amanat Inpres Nomor : 4 tahun 2020 ten­tang refocussing kegiatan, realo­kasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Sesuai surat edaran kepala LKPP Nomor: 3 tahun 2020 tentang pen­je­lasan atas pelaksanaan penga­daan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19. d) melaksa­nakan social distancing dan karantina nandiri dengan melibatkan semua jajaran pemda, masyarakat dan dunia usaha denvan memperhatikan protokol yang ada.

Selanjutnya e). dalam hal pem­ba­tasan sosial menyebabkan dam­pak bagi kelompok masyara­kat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial. f). melibatkan aso­siasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai level terbawah. g. Kon­sultasi dan melaporkan perkem­bangan dan antisipasi penanga­nan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada ketua gu­gus tugas percepatan penanga­nan Covid-19. (S-39/Mg-6)