MASOHI, Siwalimanews – Pengembangan penyidikan masih terus berjalan. Kejari Malteng memastikan akan memanggil lagi Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie.

Sadli Ie diduga terlibat dalam kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

“Pasti dipanggil, soal jadwalnya kapan nanti diatur oleh penyidik,” kata Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (31/3).

Benito enggan menanggapi per­nya­taan kalangan  LSM dan praktisi hukum agar Sadli Ie juga harus ditetapkan sebagai tersangka. Ia me­ngatakan, proses penyidikan masih berjalan. “Prinsipnya penyidikan masih jalan,” ujarnya singkat.

LSM Minta Jaksa Ungkap

Baca Juga: Balai PSKL Salurkan Bantuan Suplemen Bagi Tenaga Medis

Pusat Kajian Strategi dan Pengem­bangan Sumber Daya Maluku (Pu­kat-Seram) meminta penyidik Kejari Malteng mengungkapan dugaan keterlibatan Kepala Dinas Kehuta­nan Maluku, Sadli Ie dalam kasus illegal logging di Desa Solea, Ke­camatan Seram Utara.

Rekaman percakapan antara Fen­ce Purimahua dan Sadli Ie, menurut Pukat Seram bisa menjadi salah satu bukti.

“Bagi kami rekaman percakapan salah satu tersangka dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang kabarnya telah dikantongi penyidik mestinya dijadikan rujukan alat bukti untuk menyeret tersangka lainnya kadis,” kata Ketua Pukat Seram, Fahry Asyathry.

Fahry menduga Sadli Ie memiliki peran penting dalam kasus illegal logging di Desa Solea.

“Percakapan telepon itu harus ditindaklanjuti, mestinya kadis harus juga ditetapkan sebagai ter­sangka,” tandasnya.

Ia meminta penyidik Kejari Mal­teng untuk tidak tebang pilih. Sadli Ie tidak bisa diloloskan.

“Jaksa menjamin tidak meloloskan siapapun dan karenanya kami kira hal ini harus dibuktikan, bagi kami Kadis Kehutanan Maluku tidak boleh diloloskan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan kalangan praktisi hukum. Kejari Malteng diingatkan tidak meloloskan Sadli Ie. Rekaman percakapan antara ia dan Fence Purimahua, mantan anak buahnya menjadi salah satu bukti.

Praktisi Hukum, Muhammad Nur Nukuhehe, mengatakan, kalau jaksa sudah mengantongi bukti yang cukup, maka tidak ada alasan untuk tidak menjerat Sadli Ie.

“Kalau jaksa punya dua alat bukti yang cukup, jangan diloloskan,” tandas Nukuhehe, kepada Siwali­ma, Senin (30/3).

Nukuhehe juga mengatakan, prin­sipnya dalam penegakan hukum, tidak boleh ada tebang pilih. “Jadi prinsipnya seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya Praktisi Hukum, Djidon Batmomolin mengatakan, rekaman percakapan antara Sadli Ie Fence Purimahua, menjadi bukti dugaan keterlibatan Sadli.

“Percakapan yang tersambung dengan anak buahnya yang bernama Fence Purimahua itu menjadi bukti,” tandas Batmomolin kepada Siwa­lima, Minggu (28/3).

Jaksa harus buka tabir kasus illegal logging di Desa Solea, Keca­ma­tan Seram Utara terang menderang. Jangan hanya pegawai kecil yang dijerat. Sementara Kepala Dinas Ke­hutanan dibiarkan bebas.

“Ini jangan hanya staf kecil yang dijerat, sementara kepala dinas be­bas berkeliaran, tegas Batmomolin.

Sadli Diperiksa

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie diduga terlibat dalam kasus illegal logging di Dusun Solea, Kecamatan Seram Utara.

Namanya disebut oleh Fence saat ia diperiksa. Diduga ada arahan kepada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas.

Sadli Ie diperiksa, Selasa (10/3) oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng dan penyidik Rian Lopulalan pukul 11.00 WIT hingga selesai pukul 16.00 WIT. Sadli memenuhi pang­gilan penyidik didampingi penase­hat hukumnya, Fahry Bachmid.

Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengungkapkan, status Sadli sampai sekarang masih seba­gai saksi. Hasil pemeriksaan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apa­kah keterangan yang bersangkutan cukup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.

“Beliau statusnya masih sebagai saksi atas penetapan 4 tersangka itu. Jadi hasilnya nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau akan dipanggil lagi. Soal kemudian ada penambahan tersangka kami kerja dulu hasilnya akan kita ekspos nantinya,” tandas Benito.

Dalami Peran Sadli Ie

Peran masih Sadli Ie didalami pe­nyidik Kejari Malteng dalam kasus illegal logging di Desa Solea, Keca­ma­tan Seram Utara, Kabupaten Malteng.

Dalam kasus ini, jaksa telah mene­tapkan empat orang sebagai tersa­ng­ka. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran PN­BP Dinas Kehutanan Maluku Fence Purimahua,  Direktur PT Kali­san Emas Riky Apituley, pemodal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai, Seram Utara.

Fence disebut-sebut orang keper­cayaan Sadli Ie di lapangan saat masih bertugas di Dinas Kehutanan. Ia diarahkan untuk mengamankan aktivitas PT Kalisan Emas.

Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan tidak akan meloloskan siapapun jika sudah mengantongi bukti yang cukup.

“Ini kan masih jalan. Beri kita waktu untuk menuntaskannya. Saya pasti­kan tidak akan meloloskan siapapun yang terlibat dalam kasus ini, apalagi jika alat bukti dan keterangan saksinya cukup,” tandas Isnur kepada warta­wan di Masohi, Kamis (19/3).

Pasca gugatan praperadilan Fence Purimahua ditolak oleh hakim Penga­dilan Negeri Malteng, Rabu (18/3), penyidik Kejari Malteng kem­bali akan melanjutkan penyidikan kasus kasus illegal logging di Dusun Solea, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara.

“Kita lanjutkan kembali ya, inti­nya penetapan tersangka dalam kasus ini sudah kami lakukan sesuai pro­tap dan prosedur hukum yang ber­laku, jadi kita teruskan lagi kasus­nya,” jelas Isnur.

Isnur mengaku, jaksa telah me­limpahkan berkas dua tersangka ke pengadilan, yaitu Juanda Pacina dan Abdullah. Selanjutnya penyidik akan focus merampungkan berka dua tersangka lainnya, Fence Puri­mahua dan  Riky Apituley. “Kita upayakan berkas keduanya dapat segera dirampungkan,” ujarnya.

Terlibat Illegal Logging SBT

Nama Sadli Ie tidak hanya di illegal logging Desa Solea, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat Mak­mur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kabu­paten Seram Bagian Timur (SBT).

Sadli Ie ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh Mouccas Democratization Watch (MDW) Selasa (10/3), terkait pembalakan liar di Desa Administratif Sabuai Kabupa­ten SBT. (S-36)