AMBON, Siwalimanews – Puluhan tahun Pemprov Maluku tidak memperhatikan 110 kepala keluarga pengungsi konflik sosial tahun 199 lalu yang menempati barak pengungsian di Desa Passo.

Sikap pemda yang tidak memper­hatikan pengungsi konflik sosial tahun 1999 ini disayangkan oleh anggota DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela.

Sarimanela mengaku, saat mela­kukan reses beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan adanya 100 KK lebih yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh peme­rintah daerah.

“Menyangkut pengungsi yang belum diselesaikan sejak tahun 1999 yang saat ini tinggal di barak yang berada di tanah milik Dinas Kesehatan Maluku di Passo dan mereka telah tinggal selama ini tidak ada perhatian dari pemerintah,” ungkap Sarimanela.

Ratusan pengungsi tersebut, lanjut Sarimanela, berasal dari beberapa daerah di Maluku seperti Pulau Buru, Tantui dan beberapa tempat lainnya, namun lebih banyak pengungsi yang berasal dari kawasan Tantui tetapi tidak dapat kembali, lantaran tempat tinggal mereka telah ditempati orang lain.

Baca Juga: Masyarakat Adat Urimessing Serunduk Balai Kota & DPRD

Menurutnya, para pengungsi telah menempati barak pengungsian sejak 22 tahun silam, tetapi tidak ada perhatian apapun dari pemprov, baik menyangkut tanah maupun rumah mereka. Itu sangat disayangkan.

Dalam rapat bersama tim anggaran pemda dalam rangka perubahan APBD, pihaknya telah menyampaikan agar penyelesaian pengungsi konflik sosial tersebut diselesaikan dengan APBDP atau APBD murni tahun 2022.

“Saya sudah bicara di badan anggaran dan sekda kaget kalau masalah itu belum selesai, karena itu saya sangat sayangkan,” ujarnya.

Politisi Hanura ini menegaskan, persoalan yang ada berkaitan dengan kepastian atas tempat tinggal yang layak bagi masyarakat, sebab bagaimanapun juga negara wajib menjamin kehidupan yang layak bagi masyarakat apalagi para korban konflik sosial.

Apalagi persoalan ini, beberapa Gubernur tidak menyelesaikannya karena itu, Sarimanela berharap Gubernur Maluku Murad Ismail dapat menyelesaikan permasalahan pengungsi tersebut, agar tidak berlarut-larut dan menjadi preseden buruk. (S-50)