AMBON, Siwalimanews – Puluhan masyarakat adat dari Negeri Urimessing menyerunduk Kantor Balai Kota Ambon dan DPRD menolak penetapan Ke­luarga Tisera se­bagai mata rumah parentah.

Didepan Balai Ko­ta Kapala Pemuda Urimessing Yane­man Andris mene­gaskan, Walikota Ambon Richard Lou­henapessy tidak boleh mene­tapkan Keluarga Ti­sera sebagai mata rumah Parentah Ne­geri Urimessing, sebab dalam penetapan tersebut tidak me­nge­depankan unsur-unsur adat yang bisa membuktikan bahwa  keluar­ga ini mempunyai hubungan lang­sung dengan negeri Urimessing.

“Kalau Keluarga Tisera merupa­kan anak adat dari Negeri Uri­messing, apakah Keluarga Tisera dapat menunjukkan benda-benda adat kepada badan saniri negeri,” ucap Andris dalam orasinya.

Ia juga menegaskan, apakah penetapan mata rumah parentah dengan menggunakan mekanis­me voting itu sah menurut undang-undang, atau peraturan tentang negeri adat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu Kapala Soa Mata Rumah Samaleleway Haja Elias Samaleleway mengaku, penetapan Keluarga Tisera sebagai mata rumah parentah merupakan sesuatu yang cacat hukum.

Baca Juga: Pemprov Didesak Bayar Ganti Rugi Lahan Asrama Haji

“Dalam penghitungan suara atau voting penetapan mata rumah parentah tidak sah, karena empat soa tidak hadir. Sebenarnya ada apa sampai dari saniri negeri tetap sahkan penetapan itu, apakah tidak bisa dilihat sah dan tidak sahnya sebuah penetapan yang dilakukan,” tandas Haja.

Untuk sebuah proses adat kata Haja, seharusnya ada proses pengangkatan, dan pengakatan harus melibatkan semua soa, bukan perwakilan dusun dan melewati proses voting.

Setelah melakukan orasi secara bergantian di depan Balai Kota kurang lebih 1 jam atau tepat pukul 13.30 WIT, para demonstran kemudian diterima oleh Asisten I Pemkot Ambon, Eky Siloy pada pukul 13.30 WIT.

Didepan masyarakat adat Negeri Urimessing, Silooy menjelaskan, saat ini negeri Urimessing masih dalam pembahasan, siapa yang menjadi mata rumah parentah. Dalam pembahasan mata rumah parentah juga itu bukan ditetapkan dalam keputusan saniri negeri, namun harus dituangkan dalam peraturan negeri .

“Dalam amanat dari pasal 27 dalam Perda Kota Ambon No 8 tentang Negeri, diatur bahwa, mata rumah parentah harus ditetapkan dengan peraturan negeri,” jelas Silooy.

Dalam perda ini pada pasal 61 tentang hak dari pada lembaga saniri negeri, kemudian pasal 62 hak dari pada anggota saniri negeri, tidak disebutkan saniri negeri punya hak untuk menentukan mata rumah parentah.

Sehingga Pemkot Ambon tidak mempunyai  wewenang untuk mengintervensi proses tersebut, sebab semuanya menjadi hak dan kewenangan dari negeri bersangkutan. Untuk itu, dalam waktu dekat perwakilan dari pemkot akan turun ke Negeri Urimessing untuk memberikan penjelasan agar semua proses dapat berjalan dengan baik.

“Saya berharap proses penetapan mata rumah parentah Negeri Urimeseng bisa dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Silooy.

Usai mendengar penjelasan Silooy para demosntran kemudian membubrkan diri dari Balai Kota, kemudian menuju ke Baileo Rakyat Belakang Soya, untuk menyampaikan aspirasi yang sama.

Minta Rapat dengan Penjabat

Usai melakukan aksi di Balai Kota Ambon, puluhan massa yang mengatasnamakan diri mereka warga adat Negeri Urimessing mendatangi Baileo Rakyat Belakang Soya, Ambon, Selasa (28/9).

Di Baileo Rakyat ini, demonstran mengajukan protes terhadap penetapan mata rumah parentah dari Keluarga Tisera. Mereka juga minta agar DPRD mengagendakan rapat dengar pendapat dengan tokoh masyarakat dan penjabat Pemerintah Negeri Urimessing terkait dengan rencana dan program kerja dalam rangka pembentukan pemerintahan negeri yang sah.

“Kami minta DPRD berikan peringatan kepada penjabat negeri agar seluruh proses penetapan Keluarga Tisera sebagai mata rumah parentah tidak ditindaklanjuti,” teriak para Pendemo.

Setelah beberapa menit melakukaan orasi, para pendemo diterima Komisi 1 DPRD Kota di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya.

Didepan puluhan demosntran anggota Komisi I Christianto Laturiuw mengaku, komisi telah menerima beberapa surat masuk terkait keberatan keberatan tentang penetapan  penetapan mata rumah diantaranya Negeri Halong , Passo dan saat ini Urimessing.

“Satu catatan yang harus diketahui, bahwa marwah dan kehormatan negeri adat itu tetap ditentukan oleh keputusan Saniri Negeri. Namun sekarang inikan mungkin mereka melihat bahwa saniri telah hasilkan sebuah keputusan yang mungkin saja bagi warga itu mereka merasa aspirasi mereka melalui perwakilan soa-soa itu tidak tersalurkan dengan baik,” tandas Laturiuw.

Oleh sebab itu kata Laturiuw, dengan adanya kecurigaan jangan sampai ada intervensi atau campur tangan dari pihak lain yang bisa merubah atau mengganggu sampai dengan Saniri tidak bisa mengeluarkan keputusan yang benar.

Untuk itu, Komisi I akan mengagendakan pertemuan dengan Pemkot Ambon dalam hal ini Bagian Ppemerintahan dan Saniri Negeri Urimessing agar bisa mengetahui pokok permasalahan yang terjadi.

Usai mendengar penjelasan dari komisi I para demosntran kemudian meninggalkan Baileo Rakyat Belakang Soya dengan aman dan tertib. (S-51)