NAMLEA, Siwalimanews –  Ketua DPRD Buru M Rum Soplestuny menghimbau warga yang mampu agar menyalurkan zakat maal lewat Baznas.

Himbauan Ketua DPRD itu disampaikannya di hadapan wartawan usai menyerahkan zakat maal, berupa zakat harta dan zakat profesi dirinya sebagai wakil rakyat, bertempat di ruang kerja Ketua DPRD, Selasa (11/05/2021).

“Saya secara pribadi dan juga atas nama Ketua DPRD Kabupaten Buru menyerahkan zakat maal (harta) kepada Baznas,” ucap Rum.

Zakat Maal diberikan Rum itu diterima langsung Ketua Baznas Buru, Ustad Fauzan Abdurrahman.

Menurut RUM, sebagai umat muslim, zakat adalah satu kewajiban yang diperintahkan Allah SWT kepada umat Muslim yang mampu  yang harus ditunaikan.

Baca Juga: Prajurit Kodim 1506 Bersihkan Masjid Nurul Iman

Untuk itu, pengumpulan zakat oleh Baznas Buru ini akan menjadi potensi yang baik, karena harta yang terkumpul itu akan dikelola dengan baik pula guna membangun umat Muslim di daerah itu.

“Bayangkan saja umat Muslim di Buru semua tunaikan kewajiban zakat harta ini kepada Baznas dan dikekola dengan baik, maka akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan maupun keagaman,” tutur Rum.

Sedangkan Ustad Fauzan Abdurrahman menjelaskan, Baznas Buru telah terbentuk sejak tahun 2020 lalu dan mulai mengumpulkan zakat maal di tahun 2021.

Langkah awal, di tahu ini BAZNAS Kabupaten Buru sedang mengumpulkan zakat maal dari para ASN, TNI, Polri dan juga para wakil rakyat serta umat Muslim yang mampu.

“Niat baik ketua dewan menjadi motivasi bagi kita semua di Buru agar syariat zakat ini menjadi tradisi, sehingga zakat yang tumbuh menjadi manfaat. Insya Allah umat menjadi lebih kuat,” tandas Fauzan.

Sebagai langkah optimalisasi, Fauzan mengaku telah berkoordinasi dengan bupati, pimpinan dewan, serta forkopimda di Kabupaten Buru.

“Kami telah berkoordinasi dengan para pimpimpinan termasuk pimpinan DPRD untuk bersama-sama melaksanakan kewajiban zakat,” ucap Fauzan.

Kewajiban sebagai seorang Muslim untuk membayar zakat maal apabila harta sudah mencapai nizab.  Zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, dan sebagainya yang didapat secara halal.

Ustad Fauzan juga menyentil pencanangan gerakan cinta zakat oleh Presiden dan Wakil Presiden April lalu. Tujuannya adalah agar umat Islam yang ada di Indonesia dan terbesar di seluruh dunia melaksanakan syariat itu secara baik.

Dengan adanya zakat harta itu, diharapkan akan menjadi salah satu pilar kebangkitan ekonomi umat, sebab dengan zakat itu, ekonomi umat akan kuat.

“Sejarah telah membuktikan itu dari masa lalu. Namun kemudian termarginalkan oleh umat sendiri, sehingga yang terjadi ekonomi umat ini rapuh,” tandas Fauzan. (S-31)