AMBON, Siwalimanews – Pasca majelis hakim PN Ambon yang menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa penyalahgunaan narkotika, Wellem Wattimena dengan hanya menjalani rehabilitasi di Makassar, mendapat perhatian serius dari DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Maluku.

Pasalnya, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,4 tahun penjara, patut ditinjau ulang oleh Komisi Yudisial (KY).

Pasalnya, putusan majelis hakim ini belum diterima oleh JPU Ajit Letuconsina, sebab dihadapan persidangan secara virtual itu, JPU masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan sesuai hukum.

Ketua DPD Granat Maluku Yani Salampessy, kepada Siwalimanews menegaskan, putusan yang dijatuhkan terhadap anggota DPRD Maluku Willem Wattimena yang hanya divonis rehabilitasi terkesan janggal.

Salampessy menilai anggota DPRD Maluku itu hanya divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama ini dan sisanya tidak dijalani dalam tahanan, namun dalam bentuk rehabilitasi di Makassar. Ini tidak sebanding dengan kasus yang dibuat oleh pelaku.

Baca Juga: Terbukti Narkoba, Wellem Hanya Divonis Rehabilitasi

“Willem jelas terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, namun terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan dan sisa tahanan itu dialihkan untuk hukuman rehabilitasi di Makassar, cukup mendapat perhatian serius publik di Maluku,” tandas Salampesy.

Salampessy mengaku, dengan direhabilitasi, sangat tidak relevan dengan semangat untuk perang terhadap narkoba yang dikumandangkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kami memandang vonis yang dijatihkan kepada Willem oleh PN Ambon tidak sebanding dengan semangat untuk memberantas narkoba dan tidak membuat efek jera terhadap pelaku narkoba,” ucapnya.

Untuk itu, vonis hukum yang sementara diberlakukan terhadap Willem, Granat Maluku menilainya sangat janggal, sehingga perlu ditinjau atau dikoreksi oleh Komisi Yudisial. Oleh sebab itu, Granat Maluku lewat jaringannya akan meminta atensi dari KY untuk bisa meninjau kembali atau melihat kembali putusan hukum PN Ambon terhadap kasus ini.

Selain itu, Granat Maluku juga akan mendorong pihak kejaksaan untuk bisa mengajukan banding terkait putusan terhadap Willem, sehinga hukum tidak terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Ini komitmen kami dari Granat, bukan karena ada hal yang menjadi kepentingan tertentu atau pencitraan semata. Granat akan terus kawal proses ini sampe terang menerang dan juga saudara Willem benar-benar bisa melaksakan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas Salampessy. (S-31)