Ketua DPRD Aru Akui Serang Kaidel
AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway mengakui menyerang calon bupati, Timotius Kaidel saat kampanye pada 3 Oktober lalu.
Ia menuding calon bupati nomor urut 2 ini melakukan korupsi sebesar Rp 11 miliar.
Menurut Udin, apa yang dikemukakannya berdasarkan temuan BPK terhadap pekerjaan jalan trans Wokam (Nafar-Tungwatu), dimana terdapat kerugian negara Rp 11 miliar lebih, terdiri dari denda keterlambatan dan pekerjaan tidak sesuai bestek
“Timotius Kaidel juga telah menyetor kembali ke kas daerah sebesar Rp 500 juta, namun tetap masih ada sisa kerugian negara yang belum disetor sebesar Rp 11 miliar,” kata Udin Belsegaway saat diperiksa sebagai terdakwa kasus tindak pidana pemilu dalam sidang di Pengadilan Negeri Dobo, Selasa (17/11).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Alfian, didampingi dua hakim anggota Maju Purba dan Herdian Eka Putravianto. Hadir juga Tim JPU, Henly Lakburlawal, Megi Salay dan Dhimas Saputra. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum, Hamdani Laturua, dan Adam Hadiba.
Baca Juga: Koruptor Proyek WFC Dieksekusi, Buronan Lain DikejarMerespons keterangan terdakwa Udin, JPU maupun majelis hakim balik bertanya apakah Timotius Kaidel sudah pernah disidangkan dan mempunyai putusan hukum tetap atas korupsi yang dituduhkan? terdakwa mengaku, hingga hari ini Timotius belum pernah diperiksa atau disidangkan dan memutuskan dirinya bersalah melakukan korupsi.
Usai menjawab sejumlah pertanyaan dari majelis hakim, JPU maupun pengacaranya, terdakwa Udin meminta kesempatan untuk menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar kasus yang menjeratnya dijadikan pelajaran berharga.
“Saya himbau kepada seluruh masyarakat, mari kita sama menjaga keamanan di bumi Jargaria yang kita cintai bersama,” tandasnya.
Sidang kemudian ditunda, dan akan dilanjutkan hari ini Rabu (18/11) dengan agenda tuntutan oleh JPU.
Sebelumnya, dalam sidang Senin (16/11) tim JPU menghadirkan lima saksi. Mereka membeberkan bukti tindak pidana yang dilakukan Udin.
Timotius Kaidel juga dihadirkan sebagai saksi. Kaidel mengaku, mengetahui kampanye Udin Belsegaway melalui video yang diunggah pada akun Facebook atas nama Wahab Mangar. Dalam video tersebut Udin menuduhnya korupsi Rp 11 miliar.
Setelah melihat video tersebut, ia kemudian mengkoordinasikannya dengan tim kuasa hukum untuk proses hukum karena sangat merugikan dirinya.
“Akibat yang ditimbulkan dari isi video tersebut sangat dirugikan, karena video itu beredar hingga ke desa-desa,” kata Kaidel.
Kaidel menegaskan, sampai saat ini ia belum pernah diperiksa penyidik kepolisian ataupun kejaksaan soal korupsi Rp 11 miliar yang dituduhkan itu, apa lagi sampai disidangkan.
“Kalau diaudit oleh BPK itu ada, namun itu bukan 11 miliar, tetapi 4,2 miliar dan itu sementara dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara. Selain itu, yang menjadi temuan BPK bukan ditujukan kepadan saya, namun saudara Herman Sarkol, bukan saya,” tandas Kaidel.
Sementara Panwas Siwalima Mesak Umalamen menjelaskan, kampanye tersebut berlangsung pada 3 Oktober 2020 di belakang SMPN 1 Pulau-pulau Aru.
“Saat itu yang berkampanye sekitar 5-6 orang, namun yang saya ingat, dr. Johan Gonga, Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway dan Ketua DPC Partai Berkarya, Yan Apalem. Saat ketua DPRD kampanye yang saya dengar pasti adalah jangan memilih yang di sebelah, karena yang di sebelah sudah korupsi 11 miliar,” ungkapnya.
Saksi Wahab Mangar yang mengunggah video kampanye terdakwa mengaku, mengunggah video tersebut dengan alasan untuk menarik simpati warga net. (S-25)
Tinggalkan Balasan