DOBO, Siwalimanews – Berkas perkara pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 diserahkan ke penyidik Polres Aru.

Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Richard Matthew kepada wartawan, Selasa, (10/3) di ruang kerjanya, mengakui, berkas perkara pidana Pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020, diserahkan ke penyidik Polres Aru, Senin (9/3) sore.

Dikatakan, penyerahan berkas oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui perseorangan ke Bawaslu tanggal 2 Maret, kemudian tanggal 3 Maret Gakumdu lakukan rapat konsolidasi terkait adanya dugaan tindak pidana pada pasal 180 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 tahun 2019 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berdasarkan bukti awal itu, ada dugaan ada sejumlah dukungan sebaran dihilangkan atau tidak dihitung.

“Kami akan memastikan keabsahan atau tidaknya dukungan yang tidak dihitung, sehingga akan dilakukan penyidikan oleh penyidik kepolisian, sehingga, Senin (9/3) pihak Gakumdu melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana Pilkada ke kepolisian.

Baca Juga: Jaksa Cecar Sadli Ie 6 Jam

Terkait dengan jadwal penyelesaian selama 14 hari kerja, maka sudah pasti dalam pekan ini, Komisioner KPU Aru akan dipanggil untuk diperiksa.

‘Yang pasti pekan ini, Komisioner KPU Aru akan diperiksa, hanya harinya akan di sesuaikan dengan agenda Bawaslu karena masih dalam penyelesaian sengketa administrasi Pilkada,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Aru, tambah Matthew, pihaknya  berharap dapat menemukan unsur melawan hukum yang dipersangkakan terhadap anggota KPU yang dalam hal ini lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannnya. (S-25)