Ketua dan Sekretaris YAB Diganjar 3 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Josefa Kelbulan dan Lamberth Miru selaku Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa (YAB).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Juliana Wattimury di PN Ambon, Selasa (23/11), terdakwa Josefa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Josefa Kelbulan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ujar Wattimury saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut terdapat dua pertimbangan hakim, dimana yang memberatkan terdakwa yakni telah melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali, selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Sama seperti Yosefa, Terdakwa Lamberth Miru yang merupakan sekretaris dari yayasan ilegal tersebut juga diganjar 3 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Fakultas Hukum Unpatti Gelar PKPAVonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukum penjara selama 4 tahun. (S-45)
Tinggalkan Balasan