AMBON, Siwalimanews – Dani Nirahua mengelak memiliki rekening pribadi di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Ambon.

Pengakuan Nirahua ini diungkapkan dalam sidang lanjutan ka­sus dugaan korupsi dan tindak pi­dana pencucian uang pada BNI 46 Cabang Ambon yang menjerat Faradiba Yusuf CS di Pengadilan Tipi­kor Ambon, Jumat (29/5).

Sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Ambon, yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Hakim Ketua Pasti Tarigan didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim ang­gota. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ahmad Attamimi dan Awaluddin Cs.

Sementara saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, yakni Dani Nirahua, Penyedia Administrasi Umum BNI Ambon Berto Juniawan Lie dan Penyedia Uang Tunai di BNI Ambon, Olga Margareth Tuawaida.

Dalam sidang sejumlah fakta terungkap  mulai dari hubungan asmara Faradiba dan Nirahua hingga sejumlah transaksi dari rekening Faradiba maupun transaksi dari rekening Soraya Pellu ke rekening Nirahua.

Baca Juga: 43 Anggota Polisi Berprestasi Diberikan Reward

Dalama sidang itu Tim JPU, membeberkan sejumlah transaksi yang dilakukan dari rekening Faradiba dan rekening soraya Pellu ke rekening BCA milik Nirahua.

Transaksi itu diakui Danny, namun ia membantah kalau transaksi itu  merupakan hasil kejahatan Faradiba yang ia nikmati.

“Saya dan Faradiba dulu memang punya hubungan kekasih, karena saya punya kebiasaan boros, saya sempat menitipkan uang sebesar Rp 375 juta ke Faradiba untuk disimpan, namun pada tahun 2019 hubungan saya dan Fara berakhir sehingga saya minta kembali uang yang saya titipkan tersebut,” ungkap Nirahua dalam persidangan itu.

Sementara terkait transaksi dari rekening Soraya Pellu, Nirahua mengaku uang tersebut dititipkan untuk membeli kebutuhan usaha salon.

“Kalau transaksi dari Soraya Pellu, itu kebetulan posisi saya di Jakarta, saat itu saudari Pellu minta tolong untuk membeli perlengkapan salon, sehingga ditransfer sejumlah uang untuk kebutuhan itu,” ungkap Nirahua.

Mendengar penjelasan Nirahua, tim JPU kembali mencecar Nirahua terkait sejumlah rekening BNI atas nama dirinya yang menampung uang kejahatan Faradibha, termasuk adanya program cash back. Namun Nirahua tetap menegaskan tidak mengetahuinya.

“Saya tidak pernah punya rekening pribadi di Bank BNI, rekening yang ada di BNI hanya rekening giro milik kantor saya, kalau sejumlah rekening atas nama saya pribadi itu, saya tidak tahu, kalau menyangkut cash back dan lainnya juga saya tidak tahu dan tidak pernah ditawari oleh Faradiba,” cetusnya.

Hampir dua jam dicerca baik dari JPU maupun Majelis Hakim maupun kuasa hukum para terdakwa, sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 2 Juni mendatang, masih dengan agenda mendengar keterangan saksi.(S-45)