AMBON, Siwalimanews –  Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Zulkarnain kembali absen dari panggilan Komisi IV DPRD guna membicarakan realisasi pembayaran insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan di RS Lantamal, Balai Perikanan dan LPMP tahun 2021.

Ketidakseriusan Zulkarnain dalam menyelesaikan hak tenaga kesehatan menuai kecaman dari anggota Komisi IV DPRD Provinsi Elviana Pattiasina dalam rapat kerja bersama pihak RS Lantamal, Dinas Kesehatan, Kantor Perbendaharaan Negera dan perwakilan tenaga kesehatan, Jumat (18/11).

Kekesalan pimpinan dan anggota komisi ini terjadi lantaran pihak Dinkes dinilai tidak memiliki keseriusan dalam melakukan koordinasi yang berakibat anggaran Rp3.2 miliar harus dikembalikan ke kas negara karena adminitrasi yang tidak lengkap.

“Masalah yang terjadi di Dinkes ini banyak dan kadis kok cuek saja. Ngapain kadis ke Popmal ini yang paling penting dari Popmal, Popmal itu hanya duduk nonton orang main, memangnya kadis tim dokter disana atau atlet,” kesal Pattiasina.

Menurutnya, komisi IV memanggil Zulkarnain bertujuan untuk membicarakan masalah serius yang hingga kini belum tertangani, tetapi dari waktu ke waktu saat dipanggil tidak pernah hadir, masa untuk kepentingan nakes saja alasan selalu macam-macam.

Baca Juga: Terbukti Miliki Sabu, Sinay Divonis 9 Tahun Penjara

Dampak dari sikap kadis seperti ini kata Pattiasina, ujung-ujungnya berimbas kepada gubernur karena dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, padahal kepala dinas dan staf yang tidak serius dan acuh untuk merespon persoalan ini.

Pattiasina menegaskan sebagai seorang dokter, kepala dinas mesti tahu bagaimana perasaan para tenaga kesehatan yang telah bekerja mempertaruhkan nyawa tetapi tidak dihargai oleh daerah, bahkan diterlantarkan begitu saja.

“Nakes ini sudah capek, lalu hak mereka diterlantarkan dinas begitu saja. Menantang-mentang dia tidak ada dalam rombongan itu jadi acuh, coba kalau dia ada pasti di kejar hak-hak dia juga,” ucap Pattiasina.

Pattiasina menegaskan, kepala dinas jangan hanya sibuk ganti pasang pejabat, tetapi tidak memikirkan tugas pokok yang harus diselesaikan berkaitan dengan hak nakes, sebab jika persoalan ini tidak tuntas maka pasti akan berdampak terhadap pelayanan bagi masyarakat.(S-20)