Kejati Selamatkan Uang Negara Rp 3,2 Miliar
AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono mengatakan, pihak kejaksaan terus melakukan penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Penanganan kasus korupsi tetap jalan semua, tidak ada yang ditunda,” kata Handono usai perayaan Hari Bahkti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020 di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (22/7).
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan, kasus korupsi memang banyak dilaporkan di kejaksaan. Namun tidak semua laporan itu bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan karena dasarnya kurang kuat.
Kata Sapulette, semua laporan yang masuk perlu dilakukan dan ditelaah lebih dulu. “Kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup baru bisa dilanjutkan penanganannya.”
Menurut Sapulette, selama periode Januari-Juli 2020, total pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku mencapai Rp. 3,2 miliar.
Baca Juga: Tukang Ojek Pengedar Ganja Dituntut 12 Tahun PenjaraSementara itu, untuk kasus dalam tahap penyelidikan, Sapulette enggan menyebutkannya. “Untuk penyelidikan, tidak dipublikasikan ya,” katanya. Adapun jumlah kasus korupsi di tahap penyidikan sebanyak 2 perkara, dan di tahap penuntutan 9 perkara. Khusus yang eksekusi putusan berjumlah 5 kasus.diantaranya, kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikota, Ambon.
Kasus ini telah masuk tahap penyelidikan seperti, kasus dugaan korupsi uang miliki koperasi TKBM Yos Sudarso senilai Rp 18 miliar, kasus dugaan korupsi revitalisasi tugu Trikota dan Taman Pattimura dengan nilai anggaran Rp 876.848.000 tahun 2019.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku tahun 2018 senilai Rp 500 juta. Kasus dugaan korupsi dana Pastori jemaat GPM Waai. Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng tahun 2017.
Kemudian kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Duzun Kezia, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Berikutnya, kasus dugaan korupsi Repo obligasi Bank Maluku Malut ke PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Kasus ini sudah tahap penyidikan. Cr-1)
Tinggalkan Balasan