AMBON, Siwalimanews – Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pupau Lease, melimpahkan berkas perkara 10 tersangka pelaku perampasan jenazah covid-19 di Galungung, ke Kejari Ambon untuk diteliti atau tahap I.

Berkas 10 tersangka yang diserahkan masing-masing AM, HL, BY, SI, SU, AD, SY, NI, YN dan MO. Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan antara lain pemeriksaan saksi dan bukti identifikasi lewat video di medsos yang membuktikan keterlibatan 10 tersangka dengan perannya masing-masing.

“Untuk perkembangan kasus pengambilan jenazah sudah tahap I pada Senin (20/7) kemarin sekitar puku 10.00 WIT di Kejari Ambon,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titan Firmansyah, kepada Siwalimanews, di Mapolresta Ambon, Selasa (21/7).

Setelah pelimpahan berkas 10 tersangka ini kata kasubag, kini penyidik menunggu berkas tersebut diteliti oleh pihak kejaksan. Jika berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka tinggal dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah melakukan pengembangan terkait kasus perampasan jenazah Covid-19 di kawasan Galunggung, Polresta Pulau Ambon telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam kasus ini. (S-45)

Baca Juga: Komsumsi Sabu, Warga Jalan Baru Diadili