Saumlaki, Siwalimanews – Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Kasi Pidum Gedion Ardana mengaku, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Satreskrim Polres Tanimbar, Senin (24/10) terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka RL.

RL merupakan seorang kontraktor di lingkup Pemkab Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tanimbar, Jumat (14/10) lalu.

“Kami pada Senin 24 Oktober kemarin telah menerima SPDP dari kepolisian, dan Selanjutnya nanti akan ditunjuk dua jaksa peneliti dalam mengikuti perkembangan penyidikan tersebut,” ungkap Kasi Pidum saat  dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (25/10) kemarin.

Untuk diketahui, polisi menetapkan RLK sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, RL telah menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP hingga korban hamil. Tercatat telah 23 kali tersangka melakukan aksi bejatnya.

Kejadian itu dilakukan tersangka kepada korban sejak bulan Juli 2019 hingga Mei 2022 lalu. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui anaknya telah mengandung, dan akhirnya korban mengakui tentang perbuatan tersangka RL. Saat ini, tersangka RL telah dijebloskan ke Rutan Polres Tanimbar. (Mg-1)

Baca Juga: Berkas Tersangka Cabul Bocah 8 Tahun di Lapmer Masuk Jaksa