AMBON, Siwalimanews – Personel Satreskrim Polresta Pulau Ambon berhasil membongkar sindikat pencurian spare part milik sejumlah perusahaan di Kota Ambon.

9 orang sindikat pelaku pencurian ini berhasil dibekuk, dimana 7 pelaku diantaranya merupakan anak dibawah umur. Mereka diamankan setelah beraksi disejumlah lokasi.

Modus mereka terbilang unik. Komplotan ini berpura pura hendak mencari besi tua, modus inilah yang membuat mereka bebas berkeliaran dan menggasak spare part milik perusahaan, yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

9 pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing AR (24), BP (14), JK (16), SL (14), AL (16), MB (15), GM (13), SM (16) dan AR (22). Sementara satu pelaku lainnya yakni NR masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido Manik, mengatakan, 9 pelaku ini ditangkap oleh personel Satreskrim Unit Buser dan Pidum pada, Jumat (21/10) dan Sabtu (22/10).

Baca Juga: Ini Kuota JCH Kota Ambon Tahun 2023

Penangkapan terhadap 9 pelaku itu dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi, yakni, No: LP/B/514/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, No: LP/B/519/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, dan No: LP/B/520/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Oktober 2022.

“Laporan polisi yang masuk tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) atau ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ungkap kasat di Mapolresta, Senin (24/10).

Untuk tersangka AR (24), BP (14) dan JK (16), beraksi di PT Bosowa Berlian Motor Cabang Ambon, Kecamatan Sirimau, Senin (17/10) sekitar pukul 23.39 WIT. Ketiga tersangka itu datang ke TKP sambil berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor. Mereka kemudian parkir dibangunan yang bersebelahan dengan TKP.

“Kemudian para tersangka memanjat tembok untuk masuk ke dalam area TKP, pelaku anak BP berperan untuk mengambil barang dan menyerahkan ke pelaku AR, sedangkan pelaku anak JK berperan untuk memantau keadaan sekitar,” urai kasat.

Sejumlah spare parts yang dicuri diantaranya block assy CYL (C-S), Manifold, Inlet, Valve EGR (USE 1582A483) cancela, Pipe, Throttle body Assy, MD326170 sensor, surge tank air tamp, dan MF Battery 38819L 12V-35AH.

“Barang-barang yang diambil para pelaku itu menyebabkan kerugian senilai Rp44.300.700,” jelas kasat.

Di waktu dan tempat berbeda yaitu di dalam gudang PT Tritel di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, tersangka BP (14) juga beraksi dengan 4 pelaku anak lainnya, pada Minggu (16/10). Mereka yakni SL (14), AL (16), MB (15) dan GM (13).

“Mereka mengambil barang bukti RRU dan kabel power sepanjang 300 meter,” tambah kasat.

Para pelaku ini ujar kasat, awalnya berpura – pura sebagai pengumpul besi tua. Setelah tiba di TKP mereka langsung melakukan aksi mengambil barang-barang milik korban.

“Korban kehilangan barang berupa RRU dan kabel power sepanjang 300 meter dengan total kerugian sekitar Rp60 juta,” ungkap kasat.

Para tersangka AR (24), JK (16), dan AL (16), juga beraksi dengan tiga tersangka lain yaitu AR (22), SM (16), dan NR, yang masih DPO. Mereka beraksi di PT Telkom Infra, atau tepatnya pada Stasiun Tower Telkom Infra Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, sekitar bulan Agustus 2022 pukul 22.00 WIT.

“Barang bukti yang mereka ambil yakni 7 buah Battery merk Hoppecke dan 1 satu buah Battery merk ZTE dengan nilai kerugian sekitar Rp70 juta,” urai kasat.

Lima tersangka ini juga berpura – pura sebagai pengumpul besi tua. Saat tiba di TKP mereka langsung melakukan aksi mengambil barang-barang milik korban.

“Untuk tersangka NR saat ini masih DPO. Sementara 9 tersangka lain sudah kami amankan di Rutan Polresta Ambon,” tutup kasat.(S-10)