AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon saat ini sementara mempersiapkan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyalagunaan anggaran BBM sebesar Rp 9 miliar di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.

SPDP dipersiapkan setelah penyelidikan kasus yang kini naik ke tahap penyidikan pasca gelar perkara yang dilakukan Selasa (13/4).

Selain sebagai syarat dimulai penyidkan, SPDP juga disiapkan untuk kepentingan audit kerugian negara, yang nantinyan dilakukan oleh BPK Perwakilan Maluku.

“SPDP sementara disiapkan. Nantinya setelah SPDP keluar, baru kita mulai pemeriksaan saksi-saksi, sekaligus berkoordinasi dengan BPKP untuk kepentingan audit,” ungkap Kasie Intel Kejari Ambon Jino Talakua kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya,  Kamis (15/4).

Ditanya soal calon tersangka, Talakua mengaku, untuk calon tersangka, akan ditentukan setelah rangakain pemeriksaan ditahap penyidikan, termasuk keterangan saksi yang nantinya dirampungkan dan didalami penyidik. (S-45)

Baca Juga: Laturiuw Apresiasi Langkah Kejari Usut Dugaan Korupsi di DLHP