AMBON, Siwalimanews – Mantan Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar Yoksan Batlayar beserta mantan Kabag Umum dan Keuangan PDAM Yulius Watumlawar serta Bendahara Lucyana Lethulur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/4).

Ketiganya diadili lantaran terlibat dalam dugaan korupsi dana penyertaan modal pemda KKT tahun 2018 sebesar Rp 1.808.236.840.

Jaksa penuntut umum Muhamad Adzhari Tanjung saat membacakan dakwaannya dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Christina Tetelepta mengungkapkan, ketiga terdakwa terbukti menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara.

JPU menguraikan, PDAM KKT di tahun 2018 mendapat perubahan dana penyertaan modal dari anggaran sebelumnya sebesar Rp3 milliar menjadi Rp 2 milliar. Namun yang telah direalisasikan dari kas daerah KKT hanya Rp 1,5 milliar dengan pencairan sebanyak 3 kali.

Mekanisme pencairan dana yakni awalnya bendahara umum daerah menerbikam surat penyediaan dana berdasarkan penyertaan modal PDAM KKT, kemudian PDAM mengajukan nota permohonan pencairan dana yang dilengkapi rincian penggunaan dana yang diverifikasi oleh terdakwa Yulius Watumlawar selaku Kabag Umum dan Keuangan PDAM kemudian disetujui serta disahkan oleh terdakawa Yoksan Batlayar selaku Direktur PDAM, klemudian setalah dana tersebut masuk dicairkan oleh Lucyana  Lethulur selaku bendahara.

Baca Juga: Hasil Panen Padi di Buru Capai 10,8 Ton

JPU menybutkan, anggaran yang dicairkan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, namun digunakan untuk keperluan pribadi. Dimana terbukti lewat pertanggungjawaban anggaran yang tidak dilengkapi bukti pendukung.

“Ketiga terdakwa menggunakan dana tersebut periode Juli-Desember 2018 yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dilengkapi bukti dukung pengunaan dana yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut bertentangan dengan SOP perusahaan air minum KKT Nomor 01/KEU/2015 tanggal 10 januari 2015 pada bagian jurnal bayar kas  dan jurnal penerimaan kas,” beber JPU dalam dakwaanya.

JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti merupakan tindakan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2  dan pasal 3  jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

“Para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara sebesar Rp.1.808.236.840,” ucap JPU.

Usai mendengar dakwaan JPU, Christina Tetelepta selaku Ketua Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi. (S-45)